Timesnusantara.com- Kalimantan Timur. Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ananda Emira Moeis, mendorong semua perusahaan tambang batubara di Kaltim wajib melakukan reklamasi dan reboisasi pasca tambang.
“Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba). Kita minta perusahaan tambang batubara untuk menanam bibit pohon di area dekat tambang ataupun eks tambang,” ungkap Ananda
Ananda menekankan, jangan sampai lubang bekas tambang batubara menjadi sumber bencana bagi masyarakat sekitar.
“Untuk kawasan pertambangan yang telah selesai digali, harus melaksanakan kewajiban selanjutnya, yakni perusahaan harus melakukan reklamasi dan menanam pohon di lokasi bekas tambang tersebut. Jangan sampai lubang tambang ini merugikan masyarakat,” ujarnya.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu, menyayangkan selama ini masih banyak lubang bekas tambang yang tidak direklamasi dan ditanami pohon. Akibatnya, lokasi bekas tambang menjadi gersang.
Maka dari Itu Ananda meminta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui instansi terkait untuk menindak tegas para pelaku pertambangan yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi sesuai peraturan yang berlaku.
“Semua itu ada hak dan kewajiban, jadi harap betul-betul dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Kita harus merawat lingkungan kita dan juga untuk masyarakat mau melakukan pengawasan serta melaporkan pelaku pertambangan yang mengabaikan kaidah pertambangan,” pungkasnya.
Penulis : Nur Faradita
