Timesnusantara.com- Kalimantan Timur. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) M. Udin mendorong agar jumlah inspektur tambang yang ada ditambah, untuk mengurusi perusahaan- perusahaan tambang yang beroperasi di daerah.
“Kami melihat jumlah inspektur tambang yang mengawasi kegiatan perusahaan tambang di Kaltim hanya 30 orang dan perlu ada penambahan, itu sebenarnya lebih optimal untuk mengawasi lingkup satu kabupaten bukan satu provinsi. Terlebih Kaltim ini memiliki perusahaan tambang yang relatif banyak,” ungkap Udin.
Udin menilai, jabatan fungsional inspektur tambang ini merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
“Keberadaan inspektur tambang ini kedudukannya sangat penting dalam mengawasi dampak lingkungan serta pengaruhnya kepada masyarakat sekitar tambang,” ujarnya.
Pihaknya mengungkapkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terakhir, jumlah perusahaan pertambangan batu bara yang aktif beroperasi di Kaltim sebanyak 193 perusahaan, dengan produksi total batu bara pada 2021 sebanyak 294.252.801 ton per tahun.
“Dari jumlah perusahaan pertambangan batu bara yang ada dengan jumlah 30 orang inspektur tambang itu, saya ras itu tidak maksimal dalam melakukan pengawasan. Jadi penambahan personil inspektur tambang juga akan mengoptimalkan kerja Dirjen Minerba dalam mengawal kegiatan reklamasi pasca tambang yang masih menyisakan PR di Kaltim,” pungkasnya.
Penulis : Nur Faradita
