Timesnusantara.com- Kalimantan Timur. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur M.Udin menekankan, untuk penarikan pajak kendaraan alat berat daerah yang biasa digunakan oleh perusahaan pertambangan dan perkebunan diberlakukan pada awal 2024.
“Untuk penarikan pajak kendaraan tersebut masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP). Pada tahun 2017 hingga 2020 tidak ada namanya pembayaran pajak berkaitan dengan alat berat,” ungkapnya.
Udin menyatakan, Perda tentang penarikan pajak tersebut masih menunggu PP, dengan turunnya aturan yang mewajibkan bahwa alat berat yang dioperasikan oleh perusahaan harus membayar retribusi atau pajak daerah.
“Informasinya PP tersebut sudah ada di meja presiden untuk ditaken dan kemarin kita sudah bahas soal retribusi dan pajak daerah bersama perusahaan pemegang PKP2B dan perusahaan perkebunan berkaitan dengan pajak kendaraan atau pun pajak alat berat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Udin membeberkan, selama ini tidak bisa dipungkiri kendaraan alat berat hanya digunakan saat pembelian dan setelah pembelian tidak ada lagi dikenakan pajak. Padahal banyak kendaraan berat yang digunakan berpotensi merusak infrastruktur.
“Parahnya lagi selama ini tidak ada kontribusi yang masuk ke daerah sebagai pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
“Oleh karena itu dibuat aturan termasuk aturan yang ada ini tinggal menunggu PP berkaitan dengan pajak daerah yang ditandatangani, pemungutan pajak kendaraan dikembalikan regulasinya seperti diawal,” tambahnya.
Diakhir, Udin berpesan mengenai perpajakan alat berat nantinya jangan sampai ditunggangi oknum yang tidak ada pembayaran faktur pajak dan sebagainya.
Penulis : Nur Faradita
