Bagikan 👇

Timesnusantara.com- Kalimantan Timur. PT. Mahakam Sumber Jaya ( PT. MSJ ), adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan. Warga sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) merasa tidak mendapatkan hak atas ganti rugi lahan yang sudah ditanamnya.

Komisi I DPRD Kaltim, berusaha memediasi kedua belah pihak dengan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Kaltim, Kamis (23/11/23).

Anggota Komisi l DPRD Kaltim Harun Al Rasyid, mengatakan RDP juga menjadi upaya mediasi penyelesaian persoalan lahan tersebut karena pemilik lahan yang telah digarap oleh pihak perusahaan merasa belum dibayar dan mengakui bahwa sebelumnya ada tanaman yang tumbuh di atas lahan tersebut namun tidak diakui oleh pihak perusahaan.

“Hari ini kita sudah mulai menemukan ada titik temu dari permasalahan dua belahpihak ini, titik temu dari permasalahan sengketa tersebut adalah akan dilakukan potret lewat satelit untuk melihat kondisi lahan ditahun sebelum PT.MSJ melakukan pengarapan,” ungkap Harun Al Rasyid

Harun menyampaikan bahwa RDP yang dilaksanakan hari ini merupakan rapat yang kedua kalinya dan rencananya kembali akan dilaksanakan rapat yang ketiga, namun belum ada jadwal pasti.

“Kami dari komisi I selalu berusaha bagaimana lahan sengketa ini semuanya bisa cepat selesai artinya kita berkomitmen menyelesaikan masalah ini, sehingga bisa dicapai kesepakatan yang memenuhi harapan semua pihak, semua bisa happy, you happy i am happy kita sama-sama bahagia,” pungkasnya.

Penulis : Nur Faradita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *