Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Kalimantan Timur. Rapat dengar pendapat (RDP) tuntutan warga Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang mempersoalkan Tindak lanjut penyelesaian tuntutan ganti rugi lahan kepada PT. Mahakam Sumber Jaya ( PT. MSJ ), di Gedung E Lantai I DPRD Provinsi Kaltim Jalan Teuku Umar – Karang Paci, Kota Samarinda. (23/11/2023).

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kaltim Agus Aras, menyampaikan dirapat kali ini harap memberi penegasan bahwa apa yang menjadi permintaan dari pihak warga desa sebuntal tolong diindahkan karena kita tidak ingin ada perdebatan panjang

“Tolong kepada pihak PT.MSJ agar segera mengakomodir keinginan dari warga sebuntal, yaitu melakukan pengukuran ulang melalui satelit berbayar dan sebagai pembuktian bahwa pada lahan tersebut tidak ada tanam tumbuh seperti yang dikatakan pihak warga” ungkapnya.

Komisi I berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat demi kesejahteraan mereka, dengan melakukan pengukuran ulang melalui satelit berbayar.

“Kita berharap dengan cara ini semua pihak termasuk komisi I dapat mengetahui titik terang dari permasalahan tersebut,” ujarnya.

Penulis : Nur Faradita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *