Timesnusantara.com- Kalimantan Timur. Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting menyoroti, pembatasan waktu pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU yang diatur oleh Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan.
Diketahui, pembatasan waktu pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite untuk kendaraan roda dua (R2) dari pukul 06.00 hingga 22.00 WITA, sementara pengisian untuk kendaraan roda empat (R4) dibatasi mulai pukul 18.00 hingga 22.00 WITA.
“Kebijakan ini dapat menghambat aktivitas masyarakat, terutama mereka yang tergantung pada mobilitas untuk menjalankan pekerjaan atau usaha,” ungkap Joni.
Menurut Joni, pentingnya melakukan kajian mendalam sebelum mengambil kebijakan, dengan melibatkan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal, untuk mendapatkan masukan dan pertimbangan yang matang sebelum keputusan diimplementasikan di masyarakat.
Politisi Partai Gerindra Itu juga menyoroti, paradoks di mana Samarinda merupakan penghasil bahan baku minyak bumi tetapi mengalami kekurangan pasokan BBM, yang menurutnya sangat tidak beralasan.
“Kita termasuk salah satu penghasil bahan baku minyak bumi tapi pengolahan dan sebagainya tetapi malah kita kekurangan minyak bumi. Kan jadi tidak berdasar sekali,” tuturnya.
Harapannya, Kedepanya lebih mementingkan transparansi, pertimbangan yang matang, dan keterlibatan seluruh pihak terkait dalam proses pengambilan kebijakan demi mendukung keberlangsungan aktivitas masyarakat dan perekonomian lokal.
Penulis Dita
