Timesnusantara.com – KUKAR. Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, mengapresiasi upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar yang telah menyerahkan uang negara dari dua kasus korupsi.
Total uang yang diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Kukar mencapai Rp 1.768.795.075. Penyerahan ini dilakukan oleh Kepala Kejari Kukar, Ari Bintang Prakosa, kepada Sekda Kukar di Aula Kejari Kukar pada Selasa (26/3/24).
Sunggono mengungkapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas komitmen dan sinergitas antara Pemkab Kukar dan Kejari Kukar dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
“Dana yang diserahkan merupakan hasil penyelesaian tindak pidana korupsi di wilayah Kukar dan telah dikembalikan ke Kas Daerah pada tanggal 8 Maret 2024.” ujarnya
Meskipun padatnya kegiatan, penyerahan dan penyampaian kepada masyarakat dilakukan pada tanggal 26 Maret 2024. Dana tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan di Kukar demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sunggono juga mengharapkan terus ditingkatkannya sinergitas antara Pemkab Kukar dan Kejari Kukar guna mewujudkan visi daerah yang inovatif, berdaya saing, mandiri, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menuju masyarakat Kukar yang sejahtera dan bahagia.
Kajari Kukar, Ari Bintang Prakosa, menjelaskan bahwa penyerahan uang daerah tersebut terkait dengan dua kasus tindak pidana korupsi di Tenggarong Seberang dan Tabang, dengan total lima transaksi yang masuk ke kas daerah. Total kerugian negara dari kedua kasus tersebut mencapai Rp 1.768.795.075.
“Melalui penyerahan ini, Kejari Kukar berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menindaklanjuti kasus-kasus korupsi demi keadilan dan keberlanjutan pemerintahan yang bersih.” tutupnya (Adv)
