Bagikan 👇

Timesnusatara.com – Kalimantan Timur. Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Markaca, menghimbau pentingnya memiliki surat Izin Membangun Bangunan (IMB) dalam setiap pembangunan di Samarinda.

Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda di bawah kepemimpinan Andi Harun dan Rusmadi Wongso dalam menertibkan bangunan yang tidak memiliki izin.

“Saat ini banyak bangunan yang tidak memiliki surat izin, seperti yang ada di perumahan di hulu yang disegel oleh pemerintah kota, karena dibangun tanpa izin terlebih dahulu, sehingga berdampak pada masyarakat,” ungkap Markaca.

Menurut Markaca, untuk mengantisipasi masalah di kemudian hari, penertiban bangunan di Kota Samarinda harus melibatkan beberapa dinas terkait, seperti PUPR dan DLH.

“Mereka harus bekerja sama, karena perintah Walikota jelas, RTH kita harus diperbaiki, dan jangan sampai ada bangunan yang berdiri tanpa adanya izin,” ujarnya.

Harapannya, dinas-dinas terkait dapat segera bertindak agar realisasi RTH dapat sesuai dengan target yang diharapkan.

“Dinas terkait harus tancap gas, supaya ruang terbuka hijau bisa direalisasikan sesuai target. Ini kewajiban, tiap yang membangun perumahan juga harus menyediakan lahan tanah kubur karena aturan tersebut jelas,” pungkasnya. (ADV/Dita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *