Timesnusantara.com – Kalimantan Timur. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Markaca, menyoroti pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Samarinda yang belum optimal.
Diketahui, banyak RTH yang beralih fungsi menjadi lahan bisnis, sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Ruang terbuka hijau yang ada banyak yang berjalan untuk wilayah tata ruang, tapi beralih fungsi jadi pengelolaan bisnis,” ungkap Markaca.
RTH di Kota Samarinda belum memenuhi target sesuai dengan ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menentukan proporsi RTH kota minimal 30 persen dari luas wilayah.
Sebab itu, Markaca menilai, alih fungsi RTH dapat diminimalisir secara bertahap, namun tidak langsung sekaligus.
“Menetralisirnya itu harus sepenggal, tidak boleh langsung semua, karena itu bertabrakan semuanya. Contohnya daerah resapan yang mau dibangun mini soccer,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa, Pemerintah Kota Samarinda tengah berupaya mengurangi banjir, namun di sisi lain ada oknum yang mengutamakan kepentingan pribadi untuk membuka lahan bisnis. Biaya yang dibutuhkan untuk daerah resapan juga menjadi pertimbangan lain.
“Karena itu, kami berharap agar para pengusaha turut berkontribusi dalam pembangunan RTH di Kota Samarinda,” tuntasnya.(ADV/Dita)
