Bagikan 👇

Timesnusantara.com, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan menyalurkan Bantuan Keuangan (Bankeu) untuk partai politik (parpol) dalam dua periodisasi pada tahun 2024.

Hal ini terkait dengan masa jabatan anggota DPRD Kukar periode 2019-2024 yang akan berakhir pada 14 Agustus 2024, dilanjutkan oleh anggota DPRD periode 2024-2029.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, menjelaskan bahwa Bankeu untuk parpol dari Januari hingga Juli masih akan disalurkan berdasarkan hasil perolehan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019-2024, yang mencakup 10 parpol.

“Namun, untuk periode Agustus hingga Desember, Bankeu akan disalurkan berdasarkan hasil Pileg 2024-2029, di mana hanya tujuh parpol yang berhak menerima bantuan ini. Seperti PPP, Hanura, dan Perindo otomatis tidak dapat,” kata Rinda Kamis (16/5/24).

Rinda mengungkapkan bahwa anggaran yang disiapkan untuk Bankeu parpol pada 2024 tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni Rp1,3 miliar. Besaran hitungannya juga masih sama, yaitu Rp3.800 per suara, yang kemudian dikalikan dengan keseluruhan suara yang diperoleh parpol.

Dimana masa jabatan periode lama berakhir pada 14 Agustus, jadi karena di bawah tanggal 15, hitungannya Rp3.800 per suara partai,

“Nantinya mereka akan melakukan dua kali permohonan pencairan. Pada APBD murni, mereka mendapat 7 per 12, dan nanti pada APBD perubahan mereka harus memohonkan lagi untuk 5 per 12 dan 7 per 12,” tutupnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *