Timesnusantara.com – Kalimantan Timur. Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting, menyoroti ketersediaan air bersih bagi warga Samarinda.
Joni menekankan tentang pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Sebab itu, sumber daya air harus dikelola untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Menurut Joni Ginting, walaupun Kota Samarinda merupakan kota besar yang layak huni, namun masih banyak warga yang belum mendapatkan akses air bersih yang memadai.
“Saya sangat prihatin beberapa warga di Jalan M. Yamin belum mendapatkan air bersih, sementara RT 11 telah menerima akses, namun RT 9 dan 10 masih bergantung pada air sumur,”ujarnya.
“Apalagi, Samarinda akan menjadi salah satu kota penyangga IKN. Kondisi ini sangat memprihatinkan,” tambahnya.
Joni Ginting juga menyoroti, kontribusi PDAM untuk masyarakat belum terlihat, meskipun telah dianggarkan sejak 2019.
“Jika memang ada kontribusinya, tunjukkan kepada kami. Kami harapkan perhatian ini akan membuka mata pemerintah kota terhadap kebutuhan mendesak akan air bersih di berbagai daerah Samarinda,”tandasnya.(Fd/ADV)
