Timesnusantara.com – Kalimantan Timur. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur, Fahmi Idris, menandatangani perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur ,bersama KPU Kabupaten/Kota dengan Kejaksaan Negeri Se- Kalimantan Timur.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Kaltim dengan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Provinsi Kaltim, dimulai dari penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) Kejati Kaltim yang ditanda tangani langsung Kajati Kaltim dengan ketua KPU provinsi Kaltim, dilanjutkan penandatanganan PKS masing masing kejari Kabupaten/kota dengan KPU kota, bertempat di, Hotel Mercure Samarinda, Rabu (16/10/2024).
Pada kesempatannya, Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris mengatakan perjanjian tersebut merupakan salah satu upaya untuk menciptakan Pilkada 2024 yang berkualitas dan bermartabat.
Selain itu, penandatanganan ini terkait dengan penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi selanjutnya pemberian bantuan hukum.
“Jadi lingkup kerjanya terkait dengan pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia,” katanya.
Sebab menurutnya, dalam melaksanakan tugas negara pada pesta demokrasi, tentunya akan menghadapi banyak kendala dan permasalahan hukum mulai dari proses pengadaan surat suara, bilik suara dan pengadaan logistik pemilu hingga masalah lainnya.
Oleh karenanya dengan adanya kerja sama tersebut apabila terdapat pelanggaran yang terjadi dalam proses Pilkada, maka akan menjadi tugas pihak Kejaksaan Negeri Kaltim.
“Jadi nanti kita akan minta bantuan dari Kejati,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim) Iman Wijaya mengharapkan bahwasanya kerja samaa tersebut dapat mensukseskan Pilkada di Kaltim.
Dia mengatakan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan wadah yang sangat berharga untuk semua pihak agar saling berdiskusi dan menganalisis potensi kerawanan yang mungkin terjadi pada proses Pilkada mendatang.
“Kejaksaan Tinggi Kaltim siap dan akan bersinergi dengan KPU Provinsi Kaltim untuk menciptakan pemilu yang berkualitas dan bermartabat,” pungkasnya.
