Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Kalimantan Timur. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kejaksaan Tinggi Kaltim menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam rangka Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. 

MoU yang berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, pada Rabu (16/10/24) itu, adalah bentuk sinergi antara Kejaksaan dengan KPU terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan kerja sama dua lembaga negara ini dilakukan langsung oleh Kajati Kaltim, Iman Wijaya, dan Ketua KPU, Fahmi Idris, dan ikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota dan Kejaksaan Negeri se-Kaltim, termasuk KPU dan Kejari Samarinda.

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, menekankan pentingnya kerjasama ini, mengingat tahapan Pemilu yang sudah berjalan bisa menghadapi potensi masalah hukum. Menurutnya, KPU membutuhkan pendampingan hukum dari Kejaksaan sebagai pengacara negara untuk menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

“Tahapan Pemilu saat ini sudah memasuki masa kampanye, dan ada kemungkinan pasangan calon akan mengajukan gugatan hukum, yang bisa saja kami tidak sadari,” kata Firman.

Selain itu, Firman menyampaikan bahwa kerjasama ini juga mencakup koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pengawasan pelanggaran selama masa kampanye. Ia mengungkapkan rasa syukurnya karena hingga saat ini belum ada laporan pelanggaran yang disampaikan, terutama karena pasangan calon yang ada hanya satu.

Dalam waktu yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Firmansyah Subhan, menyatakan bahwa pihaknya siap mendampingi KPU dalam menghadapi berbagai masalah hukum yang mungkin muncul. Firmansyah menjelaskan bahwa peran kejaksaan mencakup tidak hanya aspek litigasi, tetapi juga non-litigasi, seperti dalam proses pengadaan logistik dan kertas suara.

“Dengan adanya kerjasama ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada 2024 berjalan lancar, baik dari sisi hukum maupun teknis, sehingga KPU dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai aturan,” ungkap Firmansyah.

Dengan kerjasama ini, KPU Samarinda berharap dapat melaksanakan Pilkada 2024 dengan lancar dan minim permasalahan hukum, serta memastikan proses yang transparan dan adil bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *