Timesnusantara.com – Kutai Kartanegara. Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) Dendi-Alif terkait sengketa hukum dalam Pilkada Kutai Kartanegara. Putusan dengan nomor register 813 K/TUN/Pilkada 2024 tersebut, yang dikeluarkan pada 19 November 2024, menegaskan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin yang sebelumnya juga menolak gugatan paslon Dendi-Alif.
Menanggapi putusan ini, Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan Edi-Rendi, Erwinsyah, menyatakan apresiasi dan rasa syukur atas putusan MA yang bersifat final dan mengikat tersebut. Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui pesan WhatsApp, Erwinsyah menyampaikan harapannya agar putusan ini dapat memberikan kepastian hukum untuk melanjutkan proses demokrasi secara damai dan penuh sukacita.
“Kami dari Tim Kuasa Hukum pasangan Edi-Rendi menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari Tim Kuasa Hukum paslon Dendi-Alif. Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi kita semua. Kami berharap masyarakat Kutai Kartanegara dapat melanjutkan proses demokrasi dengan riang gembira tanpa ada rasa kebencian,” ujarnya.
Perlu diketahui Latar Belakang Sengketa hukum bermula setelah PT TUN Banjarmasin menolak gugatan pasangan Dendi-Alif dengan alasan penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat. Merasa tidak puas, tim kuasa hukum paslon Dendi-Alif kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 7 November 2024. Dalam memori kasasinya, tim Dendi-Alif menilai bahwa PT TUN Banjarmasin keliru karena tidak mempertimbangkan substansi utama terkait masa jabatan Edi Damansyah.
Tim Dendi-Alif mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023, yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan dihitung sebagai satu periode penuh. Berdasarkan interpretasi ini, mereka berpendapat bahwa Edi Damansyah telah menyelesaikan dua periode masa jabatan dan seharusnya tidak mencalonkan diri kembali.
Oleh karena itu, Erwinsyah menekankan pentingnya menghormati keputusan hukum sebagai landasan dalam menjalankan demokrasi. Menurutnya, perbedaan pandangan dan dinamika yang terjadi dalam proses Pilkada adalah bagian dari norma demokrasi, tetapi harus tetap dijaga dalam koridor hukum.
“Silakan bersaing secara sehat dan hormati putusan hukum yang telah ditetapkan. Hindari upaya-upaya yang dapat merusak proses demokrasi yang sedang berjalan,” tegas Erwinsyah.
Erwinsyah menambahkan bahwa saat ini Tim Edi-Rendi tengah fokus pada upaya pemenangan Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November mendatang. Selain memperkuat strategi kampanye, timnya juga memprioritaskan pengawasan di lapangan untuk mencegah potensi kecurangan.
“Kami sudah membentuk posko pengawasan untuk mengantisipasi kecurangan yang mungkin terjadi. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan Pilkada berjalan dengan adil dan transparan,” tutupnya.
Dengan putusan MA yang bersifat final ini, diharapkan seluruh pihak dapat menerima hasilnya dan bersama-sama menjaga suasana kondusif demi kelancaran proses demokrasi di Kutai Kartanegara.
