Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Kukar. Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, akan menyelenggarakan pemilihan ketua RT secara serentak pada 7 Desember 2024 mendatang.

Lurah Panji, Isnaniah, menjelaskan bahwa keputusan untuk melaksanakan pemilihan serentak ini didasarkan pada Peraturan Bupati Kukar Nomor 38 Tahun 2022.

Kata dia, aturan ini membatasi masa jabatan Ketua RT maksimal dua periode untuk mendorong munculnya pemimpin-pemimpin baru di tingkat RT.

“Kami berharap dengan adanya regenerasi ini, pengelolaan lingkungan di tingkat RT akan semakin efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Isnaniah.

Meskipun demikian, penerapan aturan ini tidak tanpa tantangan. Kata dia, beberapa Ketua RT yang sudah lama menjabat merasa belum puas dan ingin melanjutkan kepemimpinannya.

Namun, demi mewujudkan tujuan regenerasi dan meningkatkan kualitas pelayanan, pemerintah kelurahan tetap konsisten menjalankan aturan yang berlaku.

Selain faktor regenerasi, pertimbangan usia juga menjadi salah satu alasan dalam pelaksanaan pemilihan ini.

“Kami menilai bahwa batas usia 65 tahun untuk Ketua RT perlu dievaluasi kembali. Usia yang lebih muda diharapkan dapat memberikan energi baru dan ide-ide segar dalam memimpin,” ujar Isnaniah.

Proses pemilihan Ketua RT nantinya akan dirancang sedemikian rupa sehingga melibatkan partisipasi aktif warga.

“Kita berharap ikut berpartisipasi dalam pemilihan ini,” tutupnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *