Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda – Unit Opsnal Polsek Palaran mengungkap kasus dugaan pencurian kabel las di area PT Thies, Jalan Pelangi, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda.

Seorang pria berinisial PR (26), warga Samarinda, diamankan polisi setelah diduga mengambil kabel las milik perusahaan. Peristiwa tersebut diketahui pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 10.00 WITA.

Kasus itu terungkap saat seorang karyawan bernama Ardil hendak melakukan pekerjaan pengelasan. Saat berada di lokasi, ia mendapati kabel las ukuran 70 mm sepanjang sekitar 2 meter sudah tidak berada di tempatnya.

Ardil kemudian melaporkan kehilangan tersebut kepada rekannya, Tomi. Pihak perusahaan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Palaran. Akibat pencurian tersebut, PT Thies mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Palaran melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengamankan PR pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 13.30 WITA.

Dalam pemeriksaan, PR mengakui telah mengambil kabel las 70 mm sepanjang 2 meter yang berada di area PT Thies. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Palaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Mio GT warna kuning dengan nomor polisi 3435 dan satu buah pisau dapur berbahan stainless steel.

Atas perkara tersebut, polisi memproses PR terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polsek Palaran selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : RF
Sumber : Polsek Palaran

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *