Timesnusantara.com – Kalimantan Timur. Andi Satya Adi Saputra, anggota DPRD Kalimantan Timur, mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) yang bertujuan melindungi tenaga kerja lokal. Perda yang disahkan pada Agustus 2024 ini mengamanatkan bahwa 75 persen tenaga kerja dalam proyek-proyek di Kalimantan Timur harus berasal dari masyarakat setempat. Namun, menurut Andi Satya, tanpa adanya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Perda, kebijakan tersebut hanya akan menjadi dokumen tanpa pelaksanaan yang jelas.
“Penerapan Perda ini akan gagal jika tidak ada Pergub yang mengatur teknisnya. Kami khawatir tanpa regulasi yang jelas, tenaga kerja lokal akan terabaikan, terutama dalam proyek-proyek besar yang terkait dengan Ibu Kota Nusantara (IKN),” ujar Andi Satya.
Andi Satya menekankan bahwa pembangunan IKN harus menjadi kesempatan bagi masyarakat Kalimantan Timur, tetapi ketidakjelasan aturan teknis dapat menghambat keterlibatan mereka dalam proyek-proyek tersebut. Oleh karena itu, ia mendesak agar Pergub segera diterbitkan agar tenaga kerja lokal bisa mendapat kesempatan yang setara dalam pembangunan di daerah mereka sendiri.
Lebih lanjut, Andi Satya juga menyoroti peran politisi muda yang, menurutnya, harus lebih aktif dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. Ia percaya bahwa generasi muda yang terlibat dalam politik memiliki kemampuan untuk mendorong perubahan dan memastikan kebijakan yang berpihak pada rakyat.
“Politisi muda harus berani mengambil posisi dan berjuang demi kesejahteraan rakyat. Ini bukan hanya soal kebijakan, tapi soal bagaimana kita memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” tegas Andi Satya.
Dengan harapan agar Pergub segera diselesaikan, Andi Satya berharap Perda ini tidak hanya menjadi sebuah wacana, tetapi benar-benar memberi dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan dan menciptakan peluang yang lebih besar bagi tenaga kerja lokal di Kalimantan Timur.
