Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Kalimantan Timur. Anggota DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, mengkritik lambatnya penyelesaian peraturan gubernur (Pergub) yang menjadi pedoman pelaksana bagi beberapa peraturan daerah (perda) di provinsi tersebut. Ia menilai, tanpa adanya pergub, berbagai perda yang telah disahkan tidak dapat diimplementasikan secara maksimal, meskipun beberapa di antaranya telah berlaku lama.

Menurut Jahidin, meskipun perda memiliki kekuatan hukum setara undang-undang, mereka tidak akan efektif tanpa adanya aturan teknis yang memadai untuk mendukung pelaksanaannya di tingkat daerah.

Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah provinsi segera menyelesaikan pergub yang dibutuhkan sebagai pelengkap bagi perda-perda yang sudah disahkan.

“Perda memang punya kekuatan hukum, namun tanpa pergub, mereka akan terhambat dalam penerapannya. Seperti undang-undang yang membutuhkan peraturan pemerintah (PP), perda juga memerlukan pergub agar bisa diterapkan dengan baik,” ujar Jahidin.

Lebih lanjut, Jahidin menegaskan bahwa tanpa adanya pergub, tujuan dari setiap perda yang disahkan untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat tidak akan tercapai.

Harapannya, agar pemerintah provinsi dapat bergerak lebih cepat dalam menyelesaikan persoalan ini agar perda yang ada dapat memberikan manfaat maksimal bagi warga.

“Penyelesaian pergub ini sangat penting agar perda bisa berjalan sesuai tujuan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Kami berharap pemerintah provinsi segera menuntaskan masalah ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *