Timesnusantara.com – Kalimantan Timur. Anggota DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, mengungkapkan pentingnya kelengkapan dasar hukum, seperti Surat Keputusan (SK) dan perjanjian kerja, bagi tenaga ahli yang bekerja di panitia khusus (pansus). Menurutnya, kejelasan dasar hukum ini akan memastikan legalitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas tenaga ahli, yang memegang peranan penting dalam mendukung kinerja pansus.
Jahidin menjelaskan bahwa kehadiran tenaga ahli yang cukup banyak dalam tiap pansus akan sangat menunjang kelancaran tugas dewan. Diharapkan minimal tiga tenaga ahli dapat terlibat dalam setiap pansus untuk mencapai hasil yang maksimal. Jika hanya mengandalkan satu orang tenaga ahli, ia menilai, proses kerja tidak akan dapat berjalan secara optimal.
“Untuk memastikan kerja pansus berjalan dengan efektif, jumlah tenaga ahli yang terlibat harus memadai. Ketika hanya ada satu tenaga ahli, mereka akan kesulitan dalam menjalankan tugas dengan baik,” kata Jahidin.
Namun demikian, Jahidin juga mengingatkan agar setiap tenaga ahli yang terlibat harus memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu SK dan perjanjian kerja. Tanpa adanya dokumen resmi tersebut, ia khawatir akan ada masalah administrasi atau bahkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dapat merugikan.
“Keberadaan tenaga ahli harus dilengkapi dengan SK agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari. Tanpa dasar hukum yang kuat, perjalanan dinas bisa dipersoalkan oleh BPK,” tegasnya.
Selain itu, Jahidin juga mengungkapkan bahwa Sekretariat Dewan siap memberikan dukungan administratif terkait pembentukan tenaga ahli. Ia berharap pimpinan DPRD segera menyetujui usulan yang diajukan agar tenaga ahli dapat bekerja dengan landasan hukum yang sah.
“Saya berharap pimpinan DPRD segera menyetujui usulan ini agar kita dapat bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari masalah hukum di masa depan,” terangnya.
Bagi Jahidin, pentingnya kejelasan dasar hukum bukan hanya untuk memastikan kelancaran administrasi, tetapi juga untuk menjaga integritas serta kualitas kerja DPRD dalam menjalankan tugas legislatif.
