Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda. Isu pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan di Samarinda. Ribuan tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun masih belum mendapat kepastian status, memicu desakan agar pemerintah segera bertindak.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Saputra, menegaskan bahwa pemerintah harus mengambil langkah konkret untuk memastikan tenaga honorer yang telah lama bekerja dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Mereka sudah mengabdi selama bertahun-tahun dengan kondisi finansial yang terbatas. Namun, hingga kini belum ada kepastian. Kami mendorong agar mereka segera diangkat menjadi ASN secara penuh,” ujarnya, Selasa (11/2/2025).

Selain menyoroti lambannya pengangkatan honorer, Samri juga mengkritisi mekanisme seleksi ASN yang dianggap tidak berpihak pada tenaga honorer lokal.

Salah satu permasalahan utama adalah kebijakan yang membebaskan pelamar memilih lokasi penempatan, sehingga memperbesar persaingan antara tenaga honorer daerah dan pelamar dari luar.

“Kebijakan ini justru membuat tenaga honorer lokal semakin sulit lolos seleksi, sementara pelamar dari luar daerah bisa dengan mudah mengisi formasi. Ini tidak sesuai dengan kebutuhan daerah dan harus dievaluasi,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah perlu menyesuaikan kebijakan ini dengan kondisi di lapangan agar tidak menimbulkan ketimpangan. DPRD Samarinda mendorong agar seleksi ASN lebih memperhatikan masa pengabdian honorer di daerah setempat, bukan hanya berdasarkan hasil tes administratif.

Sebelumnya, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, juga menyuarakan keresahan yang sama. Ia mengakui banyak tenaga honorer di daerahnya yang tidak lolos seleksi ASN karena keterbatasan kuota dan kebijakan yang lebih menguntungkan pelamar dari luar daerah.

Namun, Andi menegaskan bahwa kewenangan pengangkatan ASN sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Pemkot Samarinda hanya menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan.

“Kami di daerah hanya bisa mengusulkan formasi. Keputusan akhir tetap ada di pemerintah pusat. Jika memungkinkan, kewenangan ini sebaiknya dikembalikan ke daerah agar bisa lebih sesuai dengan kebutuhan lokal,” ungkapnya. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *