Timesnusantara.com – Samarinda. Komisi III DPRD Kota Samarinda bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Samarinda, Selasa malam (11/2/2025). Sidak ini dilakukan untuk memastikan aspek keamanan dan pengelolaan limbah di empat THM, yaitu Angel Wings, Dejavu, Crowners, dan Celcius.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengungkapkan bahwa inspeksi ini berfokus pada proteksi kebakaran, kelayakan pintu darurat, serta sistem pengelolaan limbah di tempat hiburan tersebut. Hasilnya, ditemukan sejumlah pelanggaran yang harus segera diperbaiki oleh pihak manajemen masing-masing.
Dalam sidak tersebut, tim menemukan beberapa pelanggaran terkait keselamatan kebakaran. Beberapa pintu darurat di THM masih terhalang barang-barang, alat pemadam api ringan (APAR) tidak memenuhi standar, dan jalur evakuasi tidak memiliki tanda panah yang jelas.
“Alarm tanda bahaya juga tidak tersedia di setiap tempat, padahal ini sangat penting untuk keselamatan pengunjung dan pekerja,” ujar Deni.
Pihak Damkar telah memberikan rekomendasi kepada masing-masing pengelola untuk segera melengkapi fasilitas keamanan tersebut. DPRD menegaskan bahwa setiap THM wajib menindaklanjuti rekomendasi ini dalam waktu dekat.
Selain masalah keamanan, sidak ini juga menemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan limbah di keempat THM. Berdasarkan temuan tim, tidak satu pun dari tempat hiburan ini memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.
“Artinya, limbah dari tempat-tempat ini tidak dikelola dengan baik dan kemungkinan besar langsung dibuang ke saluran air atau parit di bawah bangunan mereka,” jelasnya.
Akibatnya, limbah dari THM berpotensi mencemari lingkungan sekitar. DPRD meminta DLH segera memberikan arahan teknis kepada pengelola THM agar membangun sistem pembuangan yang sesuai aturan.
Deni menegaskan bahwa sidak ini bukan hanya sekadar pemantauan, melainkan juga bentuk pengawasan yang harus segera ditindaklanjuti. Jika pengelola THM tidak memenuhi rekomendasi yang diberikan, DPRD akan merekomendasikan tindakan tegas kepada Pemerintah Kota Samarinda.
“Jika tidak ada perbaikan, kami akan memberikan catatan bahwa tempat tersebut tidak layak untuk beroperasi. Jika masih diabaikan, maka kami akan meminta Pemkot untuk menutup tempat tersebut,” tegasnya. (R)
