Timesnusantara.com — Samarinda. Perkawinan siri yang marak terjadi di Samarinda menjadi perhatian serius Komisi IV DPRD Samarinda. Permasalahan ini dinilai berdampak besar pada hak-hak perempuan dan anak, terutama dalam aspek administrasi kependudukan yang masih semrawut.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menyoroti minimnya langkah nyata dari pemerintah kota untuk menyelesaikan persoalan ini.
Ia mengungkapkan bahwa hingga kini, sekitar 3.000 kasus isbat nikah masih tertunda tanpa kepastian solusi.
“Pemkot belum mengambil tindakan nyata untuk mengatasi persoalan ini. Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah mengadakan nikah massal agar status pernikahan mereka tercatat secara resmi,” ujarnya, Kamis (13/2/2025).
Puji menekankan bahwa banyak pasangan yang kesulitan dalam mengurus status pernikahan mereka akibat ketiadaan pencatatan resmi. Hal ini berimbas pada hak-hak hukum keluarga, terutama anak-anak yang lahir dari pernikahan siri.
“Jika perkawinan siri terus dibiarkan tanpa pengaturan, dampaknya akan semakin luas. Anak-anak bisa kesulitan mendapatkan dokumen kependudukan dan hak-hak administratif lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menilai bahwa fenomena ini tidak hanya terjadi karena faktor ekonomi, tetapi juga akibat kurangnya pemahaman masyarakat mengenai aturan hukum perkawinan.
“Poligami memang diperbolehkan dalam aturan agama, tetapi ada persyaratan yang harus dipenuhi. Jika tidak sesuai dengan ketentuan, maka bisa masuk ke ranah hukum,” jelasnya.
Sebagai upaya solusi, ia mendorong adanya kolaborasi antara Kementerian Agama dan Dinas Sosial untuk menggelar program nikah massal.
“DPRD akan terus mengawal agar Pemkot lebih aktif dalam menyelesaikan masalah ini. Nikah massal bisa menjadi solusi yang efektif untuk menertibkan administrasi kependudukan di Samarinda,” tutupnya. (R)n
