Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Banjir yang melanda sejumlah titik di Samarinda diduga bukan hanya disebabkan oleh faktor alam, tetapi juga akibat maraknya pembukaan lahan tanpa izin. Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyoroti dampak dari alih fungsi lahan yang tidak terkendali terhadap sistem drainase kota.

Beberapa wilayah yang terdampak banjir, seperti Jalan Juanda, Jalan DI Panjaitan, dan Kecamatan Loa Bakung, kini menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Saat ini, investigasi sedang dilakukan untuk mencari tahu penyebab utama dan mencari solusi jangka panjang.

“Bukan hanya curah hujan tinggi, tetapi ada indikasi kuat bahwa pembukaan lahan yang tidak bertanggung jawab memperburuk kondisi banjir. Perlu ada kajian mendalam, terutama terkait penerapan Perda Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023-2042,” ujar Deni, Minggu (16/2/2025).

Selain itu, regulasi mengenai pembangunan di kawasan bantaran sungai dan daerah resapan air juga menjadi perhatian. Bangunan yang berdiri di atas sungai dan anak sungai di sekitar Jalan PM Noor diduga turut memperparah genangan air di kawasan Sempaja Utara dan Sido Damai.

“Kita harus meninjau kembali tata guna lahan dan menata ulang wilayah yang terdampak. Jika memang ada bangunan yang menghambat aliran air, maka perlu ada langkah konkret, termasuk kemungkinan pembebasan lahan,” tegasnya.

Deni berharap hasil investigasi ini dapat menjadi dasar bagi Pemkot Samarinda dalam menyusun kebijakan lebih efektif guna mengatasi banjir di masa mendatang. Peningkatan pengawasan terhadap pembukaan lahan dan penertiban bangunan di bantaran sungai dinilai penting untuk mencegah bencana serupa di kemudian hari. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *