Timesnusantara.com — Samarinda. Aktivitas tambang batu bara di Kecamatan Palaran kembali mendapat sorotan. Sejumlah warga mengeluhkan adanya perusahaan yang tetap beroperasi meski belum menyelesaikan kewajibannya terkait pembebasan lahan.
Keluhan ini mencuat setelah ditemukan dugaan eksploitasi yang melampaui izin yang diberikan.
Perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut awalnya mengantongi izin untuk pengembangan perumahan dan industri dengan luas sekitar 3.000 hektare. Namun, dalam praktiknya, aktivitas pertambangan meluas ke area yang tidak seharusnya.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada tambang yang masih beroperasi di lahan yang belum diselesaikan pembebasannya. Ini perlu perhatian serius dari pemerintah provinsi maupun kota. Jika ada pelanggaran, aktivitas tersebut harus dihentikan,” ujar Anhar, Senin (17/2/2025).
Ia juga menyoroti dampak aktivitas pertambangan terhadap rencana pembangunan Pelabuhan Multipurpose Palaran yang baru saja memasuki tahap groundbreaking.
Menurutnya, keberadaan tambang yang tidak terkontrol bisa menghambat pengembangan infrastruktur strategis di kawasan tersebut.
Sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Samarinda yang menargetkan penghentian aktivitas tambang pada 2026, Anhar menekankan pentingnya konsistensi dalam kebijakan.
Ia meminta pemerintah tidak lagi memperpanjang izin pertambangan serta mendorong pemerintah pusat untuk mencabut izin yang masih aktif di kota ini.
Selain aspek regulasi, permasalahan kepemilikan lahan warga yang terdampak tambang juga menjadi perhatian.
Warga berharap instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan inspektur pertambangan, segera mengambil langkah konkret untuk memastikan hak mereka terlindungi serta reklamasi dilakukan sesuai ketentuan.
“Pemerintah harus bertindak tegas. Jangan sampai tambang terus beroperasi tanpa mempertimbangkan hak warga dan kewajiban perusahaan untuk memperbaiki lingkungan,” pungkasnya. (R)
