Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Meskipun regulasi mengenai ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Trantibum) telah disahkan, hingga kini keberadaan pom mini di Samarinda masih belum ditertibkan.

Lambatnya eksekusi di lapangan menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk warga dan pemangku kepentingan.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyoroti ketidakkonsistenan pemerintah dalam menegakkan aturan.

Sebelumnya, alasan utama belum adanya tindakan terhadap pom mini adalah karena belum ada regulasi yang mengaturnya. Namun, setelah perda resmi diberlakukan, tindakan konkret masih belum terlihat.

“Regulasinya sudah ada, tapi belum ada langkah nyata di lapangan. Ini yang perlu dipertanyakan. Jika aturan dibuat tetapi tidak dijalankan, maka efektivitasnya patut diragukan,” ungkap Samri, Senin (17/2/2025).

Pihaknya menilai perlu ada koordinasi yang lebih baik antara pemerintah dan aparat penegak perda seperti Satpol PP agar implementasi aturan berjalan sesuai harapan.

Dalam waktu dekat, rencana pemanggilan Satpol PP akan dilakukan guna mencari tahu kendala yang menyebabkan kebijakan ini belum terlaksana.

Samri juga mengingatkan bahwa proses penertiban harus dilakukan secara adil, dengan mempertimbangkan kepentingan para pedagang agar tidak menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

“Pemerintah harus memastikan bahwa aturan ini diterapkan dengan cara yang tidak merugikan satu pihak. Jangan sampai nanti pedagang merasa dirugikan karena kurangnya sosialisasi atau solusi yang diberikan,” ujarnya.

Ia menduga bahwa penertiban pom mini baru akan berjalan efektif setelah transisi pemerintahan selesai. Saat ini, Wali Kota Samarinda Andi Harun masih menunggu pelantikan, yang bisa menjadi faktor tertundanya pelaksanaan aturan tersebut.

“Mungkin pemerintah menunggu waktu yang tepat. Setelah pelantikan, aturan ini bisa mulai diterapkan dengan lebih tegas,” tutupnya. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *