Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. DPRD Kota Samarinda bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) menggelar rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengelolaan pemakaman umum. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Samarinda pada Rabu (19/2/2025) ini bertujuan menyusun regulasi yang memberikan kepastian layanan pemakaman gratis dan layak bagi masyarakat.

Kepala Disperkim Samarinda, Herwan Rifai, menyatakan bahwa pihaknya hadir untuk memberikan masukan terkait substansi Raperda tersebut. Ia menegaskan, masukan lebih rinci akan disampaikan setelah pihaknya mempelajari salinan draft yang diberikan oleh DPRD.

“Kami datang untuk memberikan saran awal. Nantinya setelah menerima draft lengkap, kami akan teliti setiap pasal dan memberikan masukan yang konstruktif,” jelasnya.

Herwan juga menyoroti keluhan warga soal pungutan biaya saat proses pemakaman. Ia menyebutkan, salah satu fokus DPRD adalah memastikan pemakaman dikelola oleh pemerintah tanpa membebani keluarga yang berduka.

“Keluhan paling banyak adalah soal biaya pemakaman. Dewan ingin agar warga tidak dipungut biaya, sehingga pemakaman bisa dilakukan secara gratis,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Ahmad Vanandza, menekankan bahwa pembahasan ini tidak hanya menyentuh aspek regulasi, tetapi juga kesiapan lahan. Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan beberapa titik lahan pemakaman di wilayah seperti Samarinda Seberang, Sungai Kunjang, Samarinda Ulu, Samarinda Utara, dan Samarinda Ilir.

“Salah satu lokasi yang sudah tersedia ada di kawasan Sambutan Berita 6, Samarinda Ilir, dengan luas sekitar 14 hektare,” ungkapnya.

Meski lahan tersedia, Vanandza menegaskan pentingnya fasilitas yang memadai. Ia tidak ingin masyarakat hanya diberikan lahan kosong tanpa akses jalan yang layak atau pelayanan penggalian yang memadai.

“Kami ingin pemakaman yang disediakan sudah siap pakai. Jangan sampai warga harus menggali sendiri, meratakan lahan, atau melewati jalan yang rusak saat berduka,” tegasnya.

Tak hanya soal pemakaman umum, DPRD juga menyoroti tarif tinggi yang diberlakukan oleh pengelola pemakaman swasta. Vanandza meminta pemerintah turut mengawasi agar tidak ada penetapan harga yang memberatkan warga, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang beragam.

“Kami minta ada pengawasan agar pemakaman swasta tidak mematok tarif berlebihan. Harus ada kebijakan yang adil untuk semua lapisan masyarakat,” tandasnya.

Melalui Raperda ini, DPRD dan Disperkim berharap pengelolaan pemakaman di Samarinda menjadi lebih tertata, terjangkau, dan responsif terhadap kebutuhan warga. Kolaborasi lintas sektor diharapkan mampu mewujudkan layanan yang manusiawi bagi masyarakat yang tengah berduka. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *