Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) kembali menjadi perhatian serius DPRD Kalimantan Timur. Lembaga legislatif itu mendorong langkah tegas aparat hukum untuk menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.

Sorotan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat lintas komisi di Gedung Utama E DPRD Kaltim pada Senin (5/5/2025), yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi. Rapat turut dihadiri oleh Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto, dan Kepala KHDTK Unmul, Rustam.

“Kami ingin ada kejelasan dalam penanganan kasus ini. Sudah ada penyelidikan, tapi belum juga ada pihak yang dijadikan tersangka,” ujar Darlis.

DPRD menilai kejadian perambahan kawasan KHDTK Unmul di Samarinda Utara oleh tambang ilegal merupakan tamparan bagi dunia pendidikan dan penegakan hukum. Padahal, kawasan tersebut seharusnya menjadi zona perlindungan dari segala bentuk aktivitas pertambangan.

Darlis juga mengungkap adanya indikasi peran tidak langsung dari pihak koperasi, seperti KSU Buma, yang diduga memberi akses kepada kegiatan tambang ilegal di wilayah itu.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, DPRD meminta pihak Unmul melakukan perhitungan kerugian ekonomi yang ditimbulkan. Valuasi tersebut penting sebagai dasar untuk menempuh langkah hukum perdata terhadap pihak yang merugikan.

Tak hanya itu, Komisi IV DPRD juga mendorong Pemprov Kaltim agar memperkuat sistem keamanan dan pengawasan di wilayah KHDTK.

“Kita tidak ingin kejadian ini berlalu begitu saja. Perlu ada upaya konkret agar kawasan ini tetap terjaga dan tidak lagi dimanfaatkan secara ilegal,” tegas Darlis. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *