Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Kukar. Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memperkuat daftar warisan budayanya. Enam objek cagar budaya resmi ditetapkan pada tahun 2023, menambah koleksi situs penting yang dilindungi di kabupaten ini.

Pamong Budaya Ahli Muda Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kukar, M. Saidar akrab disapa Deri mengungkapkan bahwa keenam cagar budaya ini telah lolos proses kajian dan dinyatakan layak untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) penetapan.

“Yang sudah keluar SK-nya tahun kemarin ada enam. Termasuk Magazine di Loa Kulu, Makam Tunggang Parangan di Anggana, dan juga Suling Belanda yang bentuknya unik seperti menara,” kata Deri, Senin (5/5/2025).

Magazine Loa Kulu merupakan salah satu bangunan peninggalan kolonial yang dulunya difungsikan sebagai gudang logistik. Sementara Makam Tunggang Parangan diyakini sebagai tempat peristirahatan tokoh penting lokal.

Suling Belanda di Anggana juga tak kalah menarik. Bangunan bergaya kolonial ini berbentuk seperti menara dengan corong di bagian atas. Menurut Deri, struktur ini menjadi salah satu simbol peninggalan Belanda yang masih utuh berdiri di Kukar.

“Selain itu, ada juga Kantor Pos Sanga-Sanga yang lawas. Ini jadi bukti aktivitas komunikasi dan administrasi zaman dulu yang masih bertahan bentuknya sampai sekarang,” tambahnya.

Penetapan enam cagar budaya ini menjadi bagian dari usulan yang diajukan Disdikbud Kukar pada 2023, yang keseluruhannya mencapai 15 objek. Namun, hanya enam yang sejauh ini telah mendapat SK resmi.

Meski begitu, Deri menegaskan bahwa proses pengkajian terhadap objek lain masih berlangsung. Ia optimis, ke depan lebih banyak situs akan ditetapkan sebagai cagar budaya dengan dukungan kajian lanjutan dari tim ahli.

“Prosesnya memang tidak cepat, karena semua harus sesuai kriteria. Tapi ini langkah penting untuk menjaga warisan sejarah kita,” tegasnya.

Ke depan, keenam cagar budaya ini akan menjadi prioritas dalam program pelestarian dan edukasi sejarah lokal, termasuk kemungkinan dijadikan destinasi wisata budaya di masing-masing kecamatan.

(Adv. R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *