Timesnusantara.com – Kukar. Menetapkan sebuah objek sebagai cagar budaya tidak sekadar karena usianya yang tua. Ada sejumlah kriteria penting yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 dan Perda Nomor 14 Tahun 2014.
Pamong Budaya Ahli Muda Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kukar, M. Saidar atau Deri, menjelaskan bahwa usia objek minimal 50 tahun memang menjadi salah satu syarat, tetapi hal itu tidak menjadi syarat mutlak.
“Harus ada nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, keagamaan, dan budaya. Kalau tidak punya nilai-nilai itu, tidak bisa ditetapkan,” jelasnya.
Jika masyarakat menemukan objek yang diduga cagar budaya (ODCB), maka mereka wajib melaporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar atau Balai Pelestarian Kebudayaan. Pelaporan ini penting sebagai langkah awal verifikasi dan perlindungan.
“Sudah diatur undang-undangnya. Kalau ada penemuan, masyarakat wajib melapor. Tim ahli nanti akan turun langsung mengecek,” katanya.
Deri menambahkan, ada konsekuensi hukum bagi masyarakat yang tidak melaporkan temuan tersebut. Menyimpan atau menyembunyikan benda yang diduga cagar budaya tanpa izin bisa dikenakan sanksi. “Karena benda-benda itu sudah dilindungi negara, tidak boleh diperlakukan sembarangan,” tegasnya.
Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir. Mereka yang melaporkan temuan justru bisa mendapat kompensasi dari pemerintah. “Ada mekanismenya. Yang penting lapor dulu. Pemerintah hargai peran masyarakat dalam pelestarian budaya,” ujarnya.
Banyak temuan budaya yang saat ini masih berada di tangan masyarakat. Deri menyebut, di wilayah seperti Muara Kaman misalnya, terdapat sejumlah objek budaya yang belum bisa dikelola karena berada di lahan pribadi dan perlu kajian lebih lanjut.
Dengan keterlibatan aktif masyarakat, Deri berharap pelestarian cagar budaya di Kukar bisa berjalan lebih baik dan objek-objek penting tidak hilang begitu saja.
(Adv. R)
