Timesnusantara.com — Samarinda. Aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, dan sejumlah instansi pemerintah melakukan penertiban terhadap aktivitas perdagangan di Pasar Subuh, Jalan Yos Sudarso, Samarinda, pada Jumat (9/5/2025). Penertiban ini bertujuan menata ulang kawasan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan tata kota, namun memicu protes dari sejumlah pedagang.
Pasar Subuh yang sejak lama menjadi denyut ekonomi pagi hari bagi masyarakat kecil, kini berada di ujung tanduk. Langkah pemerintah dalam menata ulang kawasan tersebut justru memicu gesekan dengan pedagang yang merasa tidak sepenuhnya dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Abdussalam, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Subuh, menyuarakan keberatan atas pendekatan yang dinilainya tidak menyentuh semua lapisan pedagang. Menurutnya, komunikasi yang terjalin masih terbatas pada segelintir perwakilan, tanpa membuka ruang dialog menyeluruh.
“Yang diundang untuk sosialisasi hanya pengurus paguyuban. Padahal keputusan ini menyangkut nasib banyak orang. Pedagang kecil seperti kami perlu dilibatkan langsung,” ungkap Abdussalam.
Ia menekankan bahwa para pedagang sejatinya tidak anti terhadap penataan. Namun, mereka berharap solusi yang ditawarkan tidak mengharuskan mereka hengkang dari lokasi yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.
“Mayoritas pembeli kami adalah warga Tionghoa yang sangat sensitif dengan situasi gaduh. Bila dipindahkan, bukan hanya tempat usaha yang hilang, tapi juga pelanggan tetap,” lanjutnya.
Menanggapi protes tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani atau yang akrab disapa Yama, memastikan bahwa proses penertiban ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Ia menyebut, sejak tahun lalu pihaknya telah melakukan pendekatan intensif dan menyediakan opsi relokasi ke Pasar Beluluq Lingau di Jalan PM Noor.
“Bahkan sebagian pedagang sudah mengambil undian untuk menempati kios baru. Saat ini sudah sekitar 50 persen yang bersedia pindah,” terang Yama.
Yama juga menjelaskan bahwa area Pasar Subuh sejatinya tidak berada dalam zona perdagangan resmi, dan beberapa titik di kawasan tersebut berdiri di atas lahan milik pribadi. Sejak 2014, pemilik lahan telah mengajukan permintaan agar kawasan itu ditertibkan.
Meski sempat memanas, proses pembongkaran tetap berjalan. Kini, kawasan Gang 3 tengah dibersihkan sebagai bagian dari tahap akhir penataan.
“Transformasi memang butuh waktu dan pengorbanan. Tapi ini adalah langkah terakhir setelah berbagai pendekatan persuasif kami lakukan. Harapannya, semua pedagang bisa menempati lokasi yang sah dan lebih tertata,” pungkas Yama.
Penertiban ini kembali menggarisbawahi tantangan klasik antara kepentingan tata ruang kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat akar rumput. (R)
