Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Upaya Pemerintah Kota Samarinda dalam merelokasi pedagang Pasar Subuh bukanlah kebijakan yang muncul secara tiba-tiba. Permintaan untuk menata kawasan di Jalan Yos Sudarso itu sejatinya sudah disampaikan sejak lebih dari satu dekade lalu oleh pemilik lahan yang terdampak langsung oleh aktivitas pasar.

Murdianto, perwakilan keluarga pemilik lahan yang selama ini menjadi lokasi berdagang Pasar Subuh, menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan resmi sejak tahun 2014 untuk mengembalikan fungsi kawasan tersebut.

Menurutnya, keberadaan pasar yang beroperasi sejak dini hari telah menimbulkan gangguan yang berkepanjangan bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi.

“Sudah sejak lama kami sampaikan secara tertulis ke pemerintah. Kami juga melampirkan dokumen resmi sejak tahun 2014. Tapi karena belum ada tindakan, tahun lalu kami ajukan kembali,” kata Murdianto, Jumat (9/5/2025).

Ia menjelaskan, keluarganya merupakan satu-satunya yang masih tinggal di area tersebut, dan selama bertahun-tahun harus hidup berdampingan dengan limbah, kebisingan, serta bau tak sedap yang ditimbulkan dari aktivitas perdagangan yang tak terkendali.

“Setiap hari kami harus menghadapi lingkungan yang kotor dan berbau. Ini jelas mengganggu kenyamanan keluarga kami,” keluhnya.

Menanggapi hal itu, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, membenarkan bahwa pemerintah telah menerima pengajuan tersebut sejak lama. Namun, ketidaksiapan lokasi pengganti menjadi alasan utama kenapa permintaan tersebut belum bisa ditindaklanjuti pada saat itu.

“Pengajuan memang sudah diterima sejak dulu, hanya saja saat itu belum ada tempat yang layak untuk memindahkan para pedagang. Setelah tersedia lokasi baru yang memadai, barulah kebijakan relokasi bisa dijalankan,” jelas Marnabas.

Ia menambahkan bahwa selama proses penataan, Pemkot tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Bahkan, relokasi sempat ditunda pada momen-momen keagamaan sebagai bentuk toleransi terhadap para pedagang.

Namun menurutnya, munculnya penolakan baru-baru ini dipicu oleh perubahan struktur kepengurusan dalam komunitas pedagang. Sebelumnya, hampir seluruh pedagang telah sepakat untuk direlokasi.

“Dulunya tak ada yang keberatan. Dari sekitar 20 pedagang daging, hanya satu yang belum pindah. Saat ini sekitar 32 hingga 33 pedagang sudah terdata di lokasi relokasi,” ujarnya.

Marnabas menegaskan, kebijakan ini tak sekadar menyasar pemindahan pedagang, melainkan bagian dari misi penataan ruang kota yang lebih luas. Ia menekankan bahwa Kota Samarinda tengah diarahkan menjadi pusat jasa dan perdagangan, yang memerlukan keteraturan dan kepastian hukum atas pemanfaatan ruang publik.

“Penataan pasar ini penting untuk mendukung tata kota yang lebih tertib dan mendukung iklim usaha yang sehat. Jika kawasan perdagangan tidak terorganisir, akan sulit mencapai tujuan pembangunan jangka panjang,” tegasnya. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *