Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Skema penyaluran bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menyampaikan bahwa aturan yang saat ini berlaku belum mampu menjawab kebutuhan ril masyarakat desa.

Ia merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2024, sebagai versi revisi dari Pergub Nomor 48 Tahun 2023. Alih-alih mempermudah akses pendanaan ke daerah, aturan tersebut justru dinilai membatasi ruang gerak desa dan kelurahan untuk menjalankan program-program kecil yang berdampak langsung pada warga.

“Kami sudah bersurat ke Gubernur agar regulasi ini bisa ditelaah kembali. Di lapangan, usulan penting dari desa kerap kandas karena nominal anggarannya dianggap terlalu kecil,” kata Sarkowi, Kamis (15/5/2025).

Menurutnya, banyak kebutuhan masyarakat desa sebenarnya tidak memerlukan dana besar, sekitar Rp200 juta sudah cukup untuk membangun jalan lingkungan, memperbaiki drainase, atau menyediakan alat pertanian.

Namun, karena orientasi regulasi cenderung pada proyek besar, permintaan semacam itu seringkali terhambat secara administratif.

“Padahal warga tak menuntut program bernilai miliaran. Justru program kecil yang langsung dirasakan manfaatnya,” ujar politisi asal Kutai Kartanegara itu.

Sarkowi mengungkapkan bahwa dorongan perubahan ini telah mendapat sinyal positif dari Ketua DPRD Kaltim. Ia berharap, perbaikan regulasi bisa segera diwujudkan dan mulai berlaku di tahun anggaran 2026, agar bantuan keuangan provinsi bisa benar-benar menyasar kebutuhan di akar rumput, bukan hanya terserap di tingkat kabupaten/kota.

“Ini bukan sekadar untuk Kukar, tapi berlaku bagi semua daerah di Kaltim yang menghadapi tantangan serupa,” tegasnya.

Selain pembangunan fisik skala kecil, Sarkowi juga menyoroti pentingnya dukungan terhadap sektor pertanian desa. Ia menyebut jalan usaha tani, irigasi, bibit, hingga alat pertanian sebagai elemen vital yang telah diajukan lewat mekanisme bantuan provinsi.

“Sudah kami input semua ke dalam sistem pengusulan. Tinggal menunggu sinkronisasi dengan kapasitas fiskal daerah,” jelasnya.

Ia menegaskan, langkah revisi ini merupakan upaya memperkuat pemerataan pembangunan dan memastikan masyarakat desa turut menikmati anggaran provinsi secara adil.

“Regulasi yang lebih lentur dan berpihak akan mempercepat distribusi keadilan pembangunan di Kaltim. Jangan sampai desa terus tertinggal hanya karena kebijakan terlalu birokratis,” tutup Sarkowi. (Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *