Timesnusantara.com — Samarinda. Polemik relokasi Pasar Subuh Samarinda menjadi bahasan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Samarinda bersama sejumlah instansi terkait di Ruang Rapat Utama lantai 2 kantor dewan, Kamis (15/5/2025).
Dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri, forum ini turut dihadiri jajaran eksekutif seperti Asisten II Sekkot, Dinas Perdagangan, Dinas Pasar, Satpol PP, Dishub, hingga perwakilan Kecamatan Samarinda Kota dan Kelurahan Karang Mumus. Fokus utama rapat ini ialah merespons keresahan pedagang yang terdampak kebijakan relokasi Pasar Subuh, termasuk kritik terhadap pola penertiban yang dilakukan aparat.
Usai forum, Samri menyampaikan bahwa para pedagang pada dasarnya tidak menolak dipindahkan, namun mengeluhkan kurangnya informasi mengenai kejelasan nasib mereka pasca penutupan pasar.
“Yang dikeluhkan bukan soal relokasinya, tapi soal ketidakjelasan arahnya. Mereka bingung setelah digusur akan berjualan di mana. Itu yang menjadi keresahan,” ujar Samri kepada awak media.
Dari penjelasan pemerintah kota dalam rapat, disebutkan bahwa lokasi alternatif sudah disiapkan. Pemerintah mengarahkan para pedagang ke pasar resmi milik daerah yang masih memiliki kapasitas.
“Pemkot sudah menyediakan tempat relokasi di sejumlah pasar milik pemerintah. Itu sudah disampaikan dalam rapat ini. Tinggal bagaimana sosialisasinya dilakukan secara masif dan jelas,” imbuhnya.
Ia menambahkan, lahan yang selama ini digunakan pedagang Pasar Subuh memang bukan milik pemerintah, melainkan properti milik perseorangan. Dengan tidak adanya lagi izin dari pemilik untuk memakai lahan tersebut, operasional pasar menjadi tidak mungkin dilanjutkan.
“Kita tidak bisa memaksakan penggunaan lahan pribadi, dan para pedagang pun memahami kondisi tersebut. Jadi secara hukum, memang lahan itu harus dikembalikan ke pemiliknya,” terang Samri.
Lebih jauh, dari sisi perencanaan tata ruang, eksistensi Pasar Subuh pun dinilai tak sesuai dengan peruntukan wilayah sebagaimana diatur dalam rencana tata ruang kota.
“Secara tata ruang, area itu memang tidak diperuntukkan sebagai zona perdagangan. Ini menjadi dasar tambahan mengapa pasar tersebut harus direlokasi,” jelasnya.
Mengenai teknis penertiban, Samri menegaskan bahwa aparat seperti Satpol PP harus mengedepankan etika dan pendekatan kemanusiaan dalam berhadapan dengan warga. Ia berharap ke depan tidak ada lagi insiden yang menimbulkan ketegangan.
“Ini masyarakat kita sendiri. Mereka butuh diberi pemahaman dan diajak bicara baik-baik. Kalau dilakukan dengan cara yang humanis, saya percaya warga akan ikut aturan,” pungkasnya.
Rapat ini diharapkan menjadi titik balik bagi penyelesaian kisruh relokasi Pasar Subuh yang sempat memanas, sekaligus menjadi pengingat bahwa pendekatan yang mengedepankan dialog adalah kunci penyelesaian konflik sosial di tingkat akar rumput. (R)
