Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyatakan kesiapannya untuk mengusut dugaan pelanggaran etik yang melibatkan dua anggota Komisi IV DPRD Kaltim dalam insiden pengusiran kuasa hukum dari Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) 29 April lalu.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, mengungkapkan bahwa laporan yang masuk akan diproses secara objektif dan mengacu pada tata tertib dewan. Namun ia menekankan bahwa segala pengajuan laporan harus melalui prosedur formal terlebih dahulu, yakni harus disampaikan kepada pimpinan DPRD agar kemudian dapat didisposisikan ke BK.

“Laporan yang kami terima sebelumnya tidak memenuhi mekanisme administrasi yang ditetapkan karena seharusnya dikirimkan ke pimpinan DPRD sebelum sampai ke BK,” jelas Subandi, Senin, 19 Mei 2025.

Ia menambahkan bahwa pelapor telah diberitahu mengenai kekurangan prosedural tersebut, sehingga BK baru dapat bertindak setelah menerima surat melalui jalur resmi.

Laporan resmi dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim akhirnya diserahkan kepada pimpinan DPRD Kaltim pada Jumat, 16 Mei 2025. Saat ini, BK sedang menunggu disposisi resmi dari pimpinan dewan untuk memulai proses verifikasi dan penelusuran bukti.

“Kami sudah mendapat kepastian bahwa laporan tersebut telah diterima pimpinan. Begitu disposisi sampai ke BK, kami siap langsung menggerakkan proses selanjutnya,” ungkapnya.

BK berencana segera mengatur pertemuan awal dengan pihak pelapor guna melakukan klarifikasi dan mengonfirmasi data serta dokumen pendukung. Langkah ini dianggap sebagai tahapan awal penting untuk memastikan keabsahan aduan sebelum diteruskan ke proses berikutnya.

“Proses verifikasi akan kami jalankan sesuai aturan yang berlaku. Pelapor akan dipanggil untuk konfirmasi dan pemeriksaan lebih lanjut sehingga semua langkah bisa dilakukan dengan objektif,” tambah Subandi.

Laporan ini menyasar dua anggota Komisi IV, yakni Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, yang diduga melakukan tindakan tidak etis selama forum RDP bersama pihak RSHD. Dalam pertemuan tersebut, tercatat bahwa tiga kuasa hukum RSHD diusir dari ruang rapat dengan alasan dinilai tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan, sebuah tindakan yang dianggap melecehkan martabat profesi advokat.

Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim menganggap perlakuan tersebut bertentangan dengan prinsip etika dan sudah mencederai kehormatan profesi hukum, sehingga mereka mengadukan hal ini secara resmi ke BK DPRD Kaltim.

Hingga kini, proses klarifikasi tidak dapat dilanjutkan sebelum pimpinan DPRD memberikan disposisi resmi. Subandi menutup pernyataannya dengan menyatakan komitmen BK untuk menjaga integritas dan objektivitas dalam menangani kasus ini, sambil menunggu penyelesaian tahapan administratif dari pimpinan dewan. (Adv/dprdkaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *