Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai mengambil langkah serius menyikapi persoalan terkait pengelolaan gedung eks Hotel Royal Suite yang berlokasi di Kota Balikpapan. Bangunan megah hasil investasi daerah senilai sekitar Rp60 miliar itu kini menjadi perhatian karena diduga mengalami penyimpangan dalam proses kerja samanya.

Gedung yang dulunya merupakan hotel dan dibangun menggunakan anggaran APBD tersebut kini dikelola oleh pihak swasta, yaitu PT Timur Borneo Indonesia (TBI). Namun, belakangan muncul pertanyaan soal legalitas dan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perjanjian kerja sama yang telah ditetapkan.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak tinggal diam atas dugaan penyalahgunaan aset. Untuk itu, Pemprov Kaltim telah resmi mengirimkan surat permintaan klarifikasi tertulis kepada TBI.

“Kami ingin memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan kerja sama yang berlaku, apalagi jika terjadi alih fungsi bangunan tanpa izin resmi. Ini menyangkut aset milik pemerintah yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab,” ujar Seno, Senin (19/5/2025).

Ia menjelaskan, permintaan penjelasan tersebut juga disertai dengan batas waktu. Apabila pengelola tidak memberikan tanggapan sesuai tenggat yang ditentukan, Pemprov siap mengambil langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemutusan kerja sama secara sepihak.

“Kalau tidak ada jawaban atau klarifikasi yang memadai, kami akan mempertimbangkan opsi tegas. Aset publik tidak bisa diperlakukan seenaknya, ada akuntabilitas yang harus dijaga,” tegas Seno.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata ulang sistem pengelolaan aset strategis daerah. Menurut Seno, transparansi dan kepatuhan hukum menjadi kunci agar aset seperti eks Hotel Royal Suite bisa memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan warga.

Pemprov Kaltim memastikan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, dan tidak menutup kemungkinan melibatkan audit independen jika ditemukan indikasi penyimpangan yang lebih serius. (Adv Diskominfo Kaltim)

Penulis: Rey | Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *