Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengupayakan percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan se-Kaltim. Upaya ini merupakan tindak lanjut atas arahan dari Presiden Republik Indonesia dalam Instruksi Presiden terbaru yang sejalan dengan visi Asta Cita.

Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, menyampaikan bahwa pelaksanaan program ini mengacu pada tenggat waktu yang cukup ketat.

“Kami mengimbau agar seluruh kepala desa dan lurah segera menyelenggarakan Musyawarah Desa atau Kelurahan Khusus untuk membahas pembentukan koperasi. Proses ini penting agar tahapan legalitas seperti pengesahan notaris dan pendaftaran bisa segera dilakukan,” jelas Puguh, Rabu (21/5/2025).

Ditargetkan, seluruh koperasi tersebut telah terbentuk dan resmi terdaftar sebelum peringatan Hari Koperasi Nasional yang jatuh pada 12 Juli mendatang.

Sebagai penguatan pelaksanaan di lapangan, Presiden juga telah menerbitkan Perpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Koperasi Merah Putih yang akan bekerja di tingkat pusat hingga daerah.

Puguh menegaskan perlunya kolaborasi antarpihak, mulai dari pemerintah provinsi, DPRD, pemerintah kabupaten/kota, hingga kecamatan, agar target pembentukan koperasi bisa tercapai secara optimal.

Kaltim memiliki cakupan 841 desa dan 197 kelurahan yang menjadi wilayah sasaran pendirian koperasi tersebut.

Dalam penerapannya, DPMPD Kaltim menerapkan tiga pendekatan utama. Pertama, desa yang telah memiliki koperasi cukup melakukan penyesuaian nama serta penyempurnaan kegiatan usaha agar sejalan dengan program nasional.

Kedua, koperasi yang tidak aktif akan diaktifkan kembali. Ketiga, pembentukan koperasi baru di wilayah yang belum memiliki koperasi sama sekali.

“Perlu adanya sosialisasi masif di tingkat kabupaten dan kota untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami pentingnya program ini,” imbuh Puguh.

Melalui koperasi ini, rantai distribusi antara produsen dan konsumen akan dipangkas, sehingga harga bisa lebih stabil dan keuntungan bagi petani maupun pelaku UMKM bisa meningkat. Dari 640 koperasi aktif di wilayah Kaltim, sebagian besar dipandang potensial untuk diintegrasikan ke dalam struktur Koperasi Merah Putih.

Puguh menutup dengan penekanan bahwa bentuk usaha koperasi yang dibentuk harus menyesuaikan kebutuhan masing-masing wilayah dan dirumuskan melalui forum musyawarah desa. (Adv Diskominfo Kaltim)

Penulis: Rey | Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *