Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku di seluruh perangkat daerah, terhitung mulai 1 Juni 2025. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 000.8/3/1288/B.ORG-TU/2025 yang ditandatangani atas nama Gubernur Kaltim oleh Sekretaris Daerah, Sri Wahyuni.

Menurutnya, penyesuaian ini dimaksudkan sebagai langkah penguatan terhadap budaya kerja ASN, sekaligus mendorong efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

“Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memperkuat kedisiplinan pegawai dan mendorong peningkatan performa kerja,” jelas Sri, Minggu (1/6/2025).

Ia menambahkan, melalui pengaturan ulang waktu kerja ini, diharapkan roda pemerintahan di Kaltim berjalan lebih optimal dan responsif terhadap kebutuhan publik.

Surat edaran tersebut mengatur secara rinci skema jam kerja berdasarkan jenis layanan instansi. Bagi unit kerja yang menerapkan pola lima hari kerja, jam kerja ditetapkan sebagai berikut:

  • Senin hingga Kamis: Pukul 07.30 WITA sampai 16.00 WITA
  • Jumat: Pukul 07.30 WITA sampai 11.00 WITA

Sementara itu, untuk instansi yang menjalankan pelayanan langsung kepada masyarakat atau memberlakukan sistem enam hari kerja, jadwal kerja yang berlaku adalah:

  • Senin hingga Kamis: 07.30 WITA – 15.00 WITA
  • Jumat: 07.30 WITA – 11.30 WITA
  • Sabtu: 07.30 WITA – 11.00 WITA

Adapun perangkat daerah yang menerapkan sistem kerja bergiliran atau sif, pengaturannya diserahkan kepada pimpinan instansi masing-masing agar menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi kerja di lapangan.

Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa durasi total jam kerja pegawai dalam satu pekan tetap mengacu pada standar nasional, yakni 37 jam 30 menit.

Ketentuan ini juga berlaku khusus untuk perwakilan Pemprov Kaltim yang bertugas di Ibu Kota Jakarta, dengan waktu kerja menyesuaikan kebijakan setempat.

“Seluruh ASN di lingkungan pemerintah provinsi diharapkan dapat mengikuti aturan ini dengan penuh tanggung jawab. Ini demi menunjang kelancaran administrasi pemerintahan sekaligus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat,” tutup Sri Wahyuni. (Adv Diskominfo Kaltim)

Penulis: Rey | Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *