Timesnusantara.com, Samarinda. Perselisihan antara petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Sejahtera (KTS) dan pihak PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) kembali mencuat, mendorong Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar forum mediasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (2/6/2025).
Pertemuan yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, menjadi ajang penyampaian dua inti persoalan yang mencuat dari laporan tertulis KTS.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin, menegaskan bahwa perusahaan belum memenuhi kewajiban penyediaan lahan plasma sebesar 20 persen kepada masyarakat sekitar.
“Ini bukan sekadar komitmen, tetapi bagian dari skema kemitraan yang bertujuan meningkatkan taraf hidup petani lokal,” tegasnya.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan perampasan lahan oleh PT BDAM di wilayah Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara. Penggusuran tersebut dituding merusak tanaman dan lahan garapan milik warga, memicu ketegangan serta penolakan dari masyarakat dan kelompok adat.
Dari pihak perusahaan, disebutkan bahwa aktivitas mereka telah dilakukan sesuai koridor hukum selama HGU (Hak Guna Usaha) yang dimiliki masih berlaku.
Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono, menyatakan bahwa konflik ini bukan hal baru dan sangat disayangkan belum mendapat penyelesaian yang konkret hingga saat ini.
Ia juga mengkritisi ketidakhadiran Dinas Perkebunan Kukar dalam RDP, padahal permasalahan berlangsung di wilayah wewenangnya.
“Sudah seharusnya Pemkab Kukar menunjukkan tanggung jawabnya. Apalagi masalah ini terjadi di depan mata mereka sendiri,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sapto menekankan bahwa hasil pertemuan belum mengarah pada penyelesaian final. Pasalnya, berita acara RDP belum ditandatangani seluruh pihak, termasuk perwakilan PT BDAM.
Ia menegaskan pentingnya adanya itikad baik dari perusahaan dalam dua hari ke depan untuk menunjukkan keseriusan menyelesaikan sengketa.
“Kami butuh komitmen nyata. Kalau tidak ada tindak lanjut segera, jangan salahkan jika DPRD mengambil sikap lebih tegas,” tandasnya.
Ia juga mendorong proses validasi seluruh dokumen dan data terkait klaim lahan, termasuk peta wilayah HGU PT BDAM dari 1981 sampai sekarang. Keterlibatan Kanwil BPN/ATR juga dianggap krusial untuk memastikan keputusan nantinya berbasis bukti yang sahih.
Penyelesaian, kata dia, harus dilakukan hati-hati dan mendalam agar tidak memunculkan pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan tertentu.
Oleh karena itu, target penyelesaian sengketa ini diberikan tenggat waktu maksimal satu bulan setengah, dimulai dari pengumpulan data hingga agenda turun langsung ke lapangan.
“Langkah konkret akan kami ambil. Kalau perlu, pansus penertiban HGU bermasalah di Kalimantan Timur akan dibentuk,” pungkas politisi dari Partai Golkar itu, menyiratkan sikap DPRD yang semakin keras terhadap konflik lahan yang merugikan masyarakat lokal. (Adv/dprdkaltim)
