Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Masalah ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Marangkayu di Desa Sebuntal, Kutai Kartanegara, kembali menjadi sorotan. Meski telah berlangsung lebih dari 20 tahun, konflik antara warga dan pemerintah belum menemukan titik terang.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim yang membahas pandangan fraksi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 pada Senin (2/6/2025), anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengangkat isu ini melalui interupsi langsung.

Ia menyoroti keluhan warga dan mendesak pimpinan dewan segera merespons surat mediasi yang telah disampaikan masyarakat Marangkayu.

“Saya minta DPRD segera menanggapi permohonan warga. Mereka butuh kejelasan dan kepastian soal hak mereka atas lahan tersebut,” ujarnya saat mengajukan interupsi pada Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kaltim.

Diketahui, surat permohonan mediasi telah dikirimkan warga sejak 21 Mei lalu, menyusul keberatan mereka terhadap keputusan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kaltim yang memilih menitipkan dana ganti rugi ke pengadilan (konsinyasi). Warga menilai mekanisme tersebut tidak berpihak dan merugikan mereka sebagai penggarap lahan.

Sebagai mantan kepala desa Sebuntal, Demmu mengaku telah mengikuti permasalahan ini sejak awal. Ia menjelaskan bahwa awal mula proyek bendungan ini adalah hasil aspirasi warga sendiri pada 2006, yang saat itu membutuhkan pasokan air untuk pertanian. Aspirasi tersebut diteruskan melalui anggota DPR RI dan akhirnya disetujui sebagai proyek pembangunan bendungan pada 2007.

“Awalnya hanya soal air. Tapi kemudian ketika pembangunan dimulai, muncul masalah baru tentang status kepemilikan lahan,” tambahnya.

Proses pembebasan lahan sempat dilakukan sebagian, namun pada 2017 kembali menghadapi hambatan. Lahan yang selama ini digarap warga diklaim masuk ke dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII.

Hal itu membuat sejumlah warga tidak diakui kepemilikannya dan terancam tidak mendapat kompensasi.

“Selama saya menjabat sebagai kepala desa, tak pernah ada informasi bahwa lokasi itu berada dalam HGU PTPN. Yang saya tahu, itu lahan garapan warga,” kata politisi PAN tersebut.

Sekitar 100 hektare lahan kini dalam status tidak jelas. Sementara pihak BWS enggan mengambil risiko memberikan ganti rugi kepada pihak yang belum jelas legalitasnya.

Karena itu, jalur konsinyasi di pengadilan dipilih sebagai solusi. Sayangnya, gugatan warga terhadap kebijakan tersebut kandas. Putusan pengadilan menguatkan klaim HGU milik PTPN XIII, yang justru menimbulkan kekecewaan di pihak warga.

Demmu menilai DPRD Kaltim memiliki peran penting sebagai penengah dalam konflik ini. Ia berharap ada forum khusus untuk mempertemukan semua pihak guna mencari penyelesaian yang adil. (Adv/dprdkaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *