Timesnusantara.com — Samarinda. Komisi III DPRD Kalimantan Timur menunjukkan sikap tanggap terhadap musibah tanah longsor yang melanda KM 28 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada 24 April lalu. Kejadian itu menyebabkan kerusakan parah di kawasan permukiman, mempengaruhi setidaknya 88 jiwa dari 22 kepala keluarga.
Sedikitnya 21 unit rumah mengalami kerusakan berat, termasuk satu tempat ibadah. Bahkan, sepuluh di antaranya luluh lantak dan tak bisa lagi dihuni.
Merespons kondisi darurat ini, Komisi III DPRD Kaltim menginisiasi rapat dengar pendapat (RDP) bersama berbagai pihak. Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas ESDM Kaltim, perwakilan PT Baramulti Suksessarana (BSSR), Kepala Desa Batuah, tim kuasa hukum warga, serta perwakilan dari Aliansi Rakyat Tani Jaya Bersatu yang selama ini mendampingi masyarakat terdampak.
Akhmed Reza Fachlevi, Wakil Ketua Komisi III, menegaskan bahwa DPRD ingin memastikan keadilan bagi masyarakat, termasuk menggali faktor penyebab longsor yang masih menuai perbedaan pendapat antara lembaga resmi dan warga.
“Bersama sejumlah unsur, kami menyelidiki lebih jauh penyebab kejadian ini. Warga beranggapan bahwa longsor tidak sepenuhnya karena alam,” kata Reza.
Kajian awal dari Dinas ESDM dan tim akademik Universitas Mulawarman menyebutkan bahwa bencana tersebut merupakan kejadian alam.
Namun di sisi lain, masyarakat Batuah menduga kuat bahwa aktivitas pertambangan batubara yang dilakukan PT BSSR turut berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang memicu longsor.
Perbedaan ini mendorong DPRD membentuk tim independen untuk melakukan pemeriksaan lebih detail. Tim ini akan berisi perwakilan masyarakat, Dinas ESDM, Balai Wilayah Sungai, Balai Pelaksana Jalan Nasional, serta instansi teknis lainnya.
“Meski kajian awal menyebut bencana alam, masyarakat meyakini ada pengaruh dari aktivitas tambang. Oleh karena itu, kami membentuk tim untuk mengkaji kembali secara komprehensif,” ujar Reza.
Di luar upaya investigasi, langkah pemulihan juga tengah berjalan. Pemerintah Kabupaten Kukar disebut sudah merencanakan relokasi permanen bagi korban.
Lahan seluas satu hektare telah disiapkan di Desa Batuah, dan akan dibangun hunian baru oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Kukar, dengan tipe bangunan berkisar antara 36 hingga 45 meter persegi.
“Pemkab Kukar sudah menyatakan komitmennya untuk membantu proses relokasi, dan lahan juga sudah tersedia,” tambah Reza.
Sementara itu, PT BSSR menyatakan kepedulian terhadap warga terdampak dengan mendistribusikan bantuan kebutuhan pokok ke 21 rumah terdampak, terutama di wilayah Dusun Tani Jaya.
Selain bantuan langsung, perusahaan juga menyatakan kesiapan untuk memberi kompensasi berupa lahan setengah hektare, apabila kelak terbukti bahwa aktivitas mereka turut menjadi penyebab longsor.
“Kalau nanti terbukti kegiatan pertambangan punya dampak terhadap longsor, perusahaan bersedia bertanggung jawab. Kami juga mendorong perhatian terhadap rumah ibadah yang ikut rusak,” jelasnya.
Warga terdampak saat ini menolak skema relokasi sementara atau sistem pinjam pakai. Mereka menginginkan kepastian hak milik atas tanah dan rumah yang akan dibangun demi menjamin keberlangsungan hidup di masa depan.
Bagi mereka, relokasi bukan sekadar perpindahan fisik, tapi juga soal jaminan hukum dan rasa aman agar tak lagi hidup dalam bayang-bayang bencana. (Adv/dprdkaltim)
