Timesnusantara.com — Samarinda. Polemik status wilayah Kampung Sidrap antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur kembali mencuat. Namun, anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Agusriansyah Ridwan, menegaskan bahwa posisi hukum terkait kepemilikan wilayah tersebut sudah tidak perlu diperdebatkan lagi.
Menurutnya, secara administratif Kampung Sidrap secara sah termasuk dalam wilayah Kutai Timur. Konflik yang muncul, kata dia, lebih disebabkan oleh sejarah panjang interaksi masyarakat lintas batas yang membuat batas kependudukan menjadi tumpang tindih.
“Situasi ini merupakan warisan dari proses pemekaran wilayah yang menyisakan percampuran administrasi penduduk. Wajar jika ada warga yang masih ber-KTP Bontang, sementara secara wilayah sudah masuk Kutai Timur,” jelas Agusriansyah, Rabu (4/6/2025).
Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengkritik pernyataan Wakil Wali Kota Bontang yang dianggapnya tidak pada tempatnya.
Ia mengingatkan agar antar pemimpin daerah tidak saling mengomentari gaya kepemimpinan satu sama lain, terlebih dalam konteks persoalan batas wilayah.
“Jika memang tidak puas terhadap keputusan yang ada, silakan ajukan keberatan ke Kementerian Dalam Negeri atau lewat jalur hukum. Tidak elok jika mengkritisi cara memimpin kepala daerah lain, itu tidak konstruktif,” ujarnya tegas.
Agusriansyah pun mendorong agar Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim segera menghentikan perdebatan yang berkepanjangan. Ia menyarankan agar fokus utama kedua belah pihak saat ini adalah memastikan pelayanan kepada warga di kawasan perbatasan tetap berjalan baik.
“Tugas utama pemerintah adalah menjamin hak-hak masyarakat. Terutama mereka yang tinggal di wilayah rawan konflik administrasi. Salah satu langkah penting saat ini adalah mempercepat pengesahan desa persiapan menjadi desa definitif,” tuturnya.
Ia berharap kedua daerah dapat menahan diri dan mengedepankan kepentingan publik ketimbang terus mempersoalkan status wilayah yang sejatinya sudah memiliki landasan hukum yang jelas.
“Kita harus dudukkan persoalan ini secara dewasa. Yang terpenting sekarang adalah bagaimana layanan publik tetap berjalan lancar dan masyarakat tidak dirugikan karena tarik ulur kepentingan antar daerah,” tandasnya. (Adv/dprdkaltim)
