Timesnusantara.com — Samarinda. Kalimantan Timur (Kaltim) menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan sampah plastik. Meskipun telah memiliki peraturan daerah (perda) yang melarang pembuangan sampah sembarangan, implementasinya masih jauh dari optimal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Anwar Sanusi, menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat dan lemahnya penegakan hukum sebagai faktor utama permasalahan ini.
“Kita belum pernah menerapkan denda. Kalau ketahuan langsung didenda, orang mungkin akan takut. Tapi ya itu, belum pernah,” ujar Anwar, Sabtu (7/6/2025).
Dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, DLH Kaltim menggelar aksi bersih-bersih di kawasan Islamic Center Samarinda. Kegiatan ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk pelajar dan komunitas lingkungan, untuk membersihkan sampah plastik yang berserakan.
Namun, Anwar menegaskan bahwa aksi semacam ini seharusnya tidak hanya menjadi seremoni tahunan.
“Masyarakat perlu tahu dan sadar bahwa buang plastik sembarangan itu sudah ada aturannya. Tapi selama ini belum maksimal dalam pemberdayaannya,” katanya.
Salah satu upaya konkret yang telah dilakukan adalah pembangunan pabrik daur ulang plastik di Sanga-Sanga, hasil kolaborasi antara AQUA Danone dan Prevented Ocean PlasticTM Southeast Asia (POPSEA). Pabrik ini mampu mengolah 30-35 ton sampah plastik per hari, mendukung ekonomi sirkular, dan mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Namun, Anwar menekankan bahwa teknologi saja tidak cukup tanpa partisipasi aktif masyarakat. Ia mengajak media untuk membantu mengedukasi masyarakat agar tidak membuang plastik sembarangan.
“Saya minta tolong teman-teman media untuk membantu kita menyadarkan kepada masyarakat agar tidak membuang plastik sembarangan,” pintanya.
DLH Kaltim juga mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk lebih tegas dalam menegakkan perda terkait sampah plastik.
Anwar mencontohkan bahwa di beberapa daerah, pelanggar perda telah dikenai sanksi hukum. Ia berharap pendekatan serupa dapat diterapkan di Kaltim untuk memberikan efek jera.
“Kalau saya terapkan perda itu kalau memang harus didenda-denda harus dihukum-dihukum,” tegasnya.
Selain itu, DLH Kaltim mengusulkan pemasangan keranjang sampah transparan di tempat-tempat umum sebagai bagian dari inovasi ‘sedekah sampah’. Langkah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih sadar dalam memilah dan membuang sampah plastik pada tempatnya.
Dengan kombinasi antara edukasi, penegakan hukum, dan inovasi, diharapkan Kaltim dapat mengatasi permasalahan sampah plastik yang semakin mendesak. (Adv Diskominfo Kaltim)
Penulis: Rey | Editor: Redaksi
