Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Meski digadang-gadang sebagai program unggulan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, kebijakan pendidikan tinggi gratis dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) justru menuai sejumlah pertanyaan serius dari kalangan legislatif. Salah satunya datang dari anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, yang meminta kejelasan teknis dan legalitas program tersebut.

Menurutnya, meskipun inisiatif ini mendapat sambutan hangat, banyak warga yang masih bingung dengan mekanisme pelaksanaannya. Apakah program ini berlaku untuk seluruh mahasiswa, atau hanya untuk kategori tertentu saja, masih menjadi pertanyaan umum yang kerap dilontarkan kepada anggota dewan.

“Di lapangan, masyarakat langsung bertanya ke kami, bukan ke eksekutif. Apalagi saat kampanye kemarin banyak dari kami yang menyampaikan program ini sebagai bagian dari janji gubernur. Maka penting bagi pemerintah untuk menyampaikan detailnya dengan transparan,” ujarnya, Sabtu (7/6/2025).

Ia juga menyoroti kurangnya komunikasi antara pemerintah provinsi dengan DPRD terkait implementasi ‘Gratispol’, nama yang disematkan pada program pendidikan gratis tersebut. Terutama dalam hal perbedaan konsep antara beasiswa reguler dan pembebasan biaya kuliah menyeluruh.

“Kalau beasiswa, masyarakat sudah paham ada seleksi dan kriteria tertentu. Tapi kalau kuliah gratis untuk semua, artinya berlaku tanpa syarat bagi seluruh warga Kaltim. Nah, hal seperti ini harus dijelaskan dengan lugas agar tidak memunculkan ekspektasi berlebihan,” ungkap Nurhadi.

Isu lain yang disorot adalah mengenai cakupan penerima manfaat. Nurhadi mempertanyakan apakah mahasiswa yang sudah lebih dulu menjalani pendidikan, misalnya di semester dua ke atas, juga akan masuk dalam skema bantuan ini. Tanpa penjelasan rinci, menurutnya hal ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan kebingungan.

“Banyak mahasiswa yang sudah berjalan kuliahnya. Apakah mereka juga ditanggung atau hanya angkatan baru? Ini belum jelas. Bahkan kami di DPRD pun belum mendapat informasi lengkap soal siapa tim penyusun teknisnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mendorong agar program yang termasuk dalam tujuh prioritas utama Gubernur Kaltim ini segera diperkuat dengan landasan hukum yang memadai. Tanpa Peraturan Daerah (Perda), Nurhadi khawatir program ini sulit untuk dipertahankan dalam jangka panjang.

“Gratis kuliah ini program yang baik dan menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Tapi kalau tidak dibarengi dengan regulasi yang kuat, keberlangsungannya tidak akan terjamin. Maka, Perda menjadi langkah wajib yang harus segera ditempuh,” tutupnya. (Adv/dprdkaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *