Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan, menilai sistem penerimaan peserta didik baru (SPMB) yang berlaku saat ini belum menyentuh inti persoalan pendidikan di daerah. Ia menekankan pentingnya reformulasi kebijakan agar tidak hanya fokus pada aspek teknis semata.

Pernyataan itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi IV DPRD Kaltim bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim, Selasa (10/6/2025), di Gedung E DPRD Kaltim. Rapat ini membahas persiapan pelaksanaan SPMB untuk tahun ajaran 2025/2026.

Menurut Agusriansyah, pendekatan teknokratis dalam menyusun sistem pendidikan kerap mengabaikan substansi tujuan pendidikan nasional.

Ia mengingatkan bahwa pendidikan adalah hak fundamental sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 31 UUD 1945.

“Kita tidak boleh terjebak dalam perdebatan teknis. Orientasi utama pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan memastikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh warga negara,” ujarnya.

Ia pun menyoroti bahwa aturan turunan dari pusat tak seharusnya diberlakukan secara kaku di daerah. Regulasi yang diterapkan, menurutnya, harus tetap berpijak pada prinsip keadilan dan kemanusiaan.

“Kalau implementasinya menimbulkan ketimpangan atau bahkan ketidakadilan, maka kita harus mendorong adanya penyempurnaan kebijakan melalui peraturan daerah atau pergub yang lebih sesuai dengan kondisi lokal,” tegasnya.

Agusriansyah juga menyoroti problematika yang sering muncul terkait zonasi. Ia mengungkapkan, ada sejumlah wilayah yang memiliki ruang kelas cukup, namun siswa terpaksa bersekolah jauh dari rumahnya karena terhambat sistem zonasi.

“Ketika anak harus bersekolah jauh padahal ada sekolah terdekat dengan kapasitas memadai, ini menunjukkan ada yang tidak beres. Jadi pembenahan harus dilakukan, bukan malah mempertahankan sistem yang merugikan,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyarankan agar kebijakan pendidikan daerah di Kalimantan Timur tidak hanya menjadi duplikasi kebijakan nasional. Kondisi geografis, sebaran penduduk, serta infrastruktur di Kaltim memerlukan formulasi tersendiri yang lebih kontekstual dan adaptif.

Agusriansyah menyampaikan bahwa pembangunan fasilitas pendidikan yang merata serta peningkatan kualitas secara menyeluruh harus menjadi komitmen utama.

Ketimpangan mutu antar sekolah, menurutnya, menjadi pemicu masyarakat berbondong-bondong mendaftarkan anaknya ke sekolah-sekolah tertentu.

“Kalau semua sekolah punya kualitas yang setara, masyarakat tidak akan sibuk memilih karena mutu sudah terjamin. Ini yang perlu kita kejar,” ujarnya.

Ia juga menyinggung pentingnya memperhatikan aspek transportasi dan infrastruktur pendukung lainnya dalam mendukung akses pendidikan. Ia mencontohkan penyediaan layanan antar jemput sekolah dan perbaikan jalan menuju sekolah sebagai bentuk solusi jangka panjang.

“Masalah jarak bisa diatasi jika akses transportasi memadai. Ini lebih realistis untuk dipikirkan ketimbang terus-menerus mempersoalkan sistem zonasi saja,” jelasnya.

kendati demikian, Agusriansyah kembali menekankan bahwa penerapan kebijakan pusat harus disesuaikan dengan realita daerah. Ia berharap pemerintah provinsi berani mengajukan regulasi yang lebih berpihak pada warga Kaltim.

“Karakteristik wilayah kita berbeda. Jadi tidak bisa disamaratakan. Kita perlu keberanian untuk menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan lokal,” pungkasnya. (Adv/dprdkaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *