Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi provinsi pertama di luar Papua yang menerapkan program bantuan pendidikan tinggi bertajuk Gratispol. Namun sebagai program baru, Gratispol masih menghadapi berbagai tantangan hukum dan teknis.

Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahri, menegaskan perlunya penguatan dasar hukum dan konsistensi pelaksanaan agar program ini tak hanya sensasional di awal, tetapi juga berkelanjutan.

“Program Gratispol ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub), yang saat ini masih dalam proses evaluasi dan harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri,” ujar Sarkowi usai rapat bersama Biro Kesra dan pimpinan perguruan tinggi di Samarinda, Selasa kemarin (11/6/2025).

Ia menjelaskan, karena Gratispol bukan merupakan kewenangan utama pemerintah provinsi berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, maka regulasi ini memerlukan penyesuaian dan verifikasi dari pusat.

“Pendidikan tinggi itu bukan kewenangan provinsi. Kewenangan kita hanya sampai SMA dan SMK. Jadi kalau kita bantu perguruan tinggi, maka skemanya harus dalam bentuk hibah, bukan pembiayaan penuh. Itulah kenapa nanti dalam Pergub tidak disebut Gratispol secara langsung, tapi disebutnya bantuan pendidikan,” tegasnya.

Sarkowi menegaskan bahwa bantuan pendidikan untuk perguruan tinggi swasta tidak bisa diberikan secara terus-menerus karena terganjal aturan hibah daerah. Menurutnya, bantuan bersifat hibah harus diberikan secara berkala dan bergilir.

“Makanya nanti setelah program ini berjalan, akan dilakukan evaluasi. Kalau hasilnya positif, akan kita dorong untuk diperkuat lewat Peraturan Daerah (Perda), bukan hanya Pergub. Tapi jalankan dulu sekarang, nanti dievaluasi,” katanya.

Hingga saat ini, tercatat 51 perguruan tinggi di Kaltim yang telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pemprov. Semuanya akan menyuplai data mahasiswa penerima bantuan ke Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), karena bantuan disalurkan melalui skema hibah, bukan melalui Dinas Pendidikan.

Dalam implementasinya, Sarkowi menyebut tiap perguruan tinggi memiliki kebijakan berbeda. Misalnya, Universitas Mulawarman (Unmul) mewajibkan mahasiswa membayar UKT lebih dulu demi mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM), yang kemudian akan diganti saat dana Gratispol cair. Sementara kampus lain membolehkan mahasiswa tidak membayar terlebih dahulu.

“Semua itu kembali pada otonomi kampus masing-masing. Tapi target pencairan dana tetap Juli–Agustus 2025,” ujar Sarkowi.

Ia menegaskan bahwa program ini tidak hanya untuk mahasiswa, tapi juga harus berdampak pada kualitas dosen. Salah satunya, batas usia maksimal beasiswa S3 untuk dosen kini diperlonggar dari 40 tahun menjadi 45 tahun.

“Kalau mahasiswanya kita gratiskan, maka dosennya juga harus berkualitas. Jangan hanya mahasiswa yang dipikirkan, tapi juga pengajarnya,” tegasnya.

Sarkowi juga meluruskan anggapan bahwa program Gratispol adalah program tergesa-gesa. Menurutnya, meski baru efektif berjalan pertengahan tahun 2025, program ini sudah melalui perencanaan yang matang dan disesuaikan dengan APBD warisan pemerintahan sebelumnya.

“Total anggarannya Rp1,48 triliun. Anggaran ini berasal dari APBD 2025 yang sebenarnya disusun oleh gubernur sebelumnya. Tapi karena ada instruksi presiden dan instruksi gubernur tentang efisiensi, maka anggaran disesuaikan, dan program prioritas kepala daerah baru bisa dimasukkan di tengah jalan,” jelasnya.

Meskipun berjalan secara bertahap, Sarkowi menilai lebih baik program dimulai lebih awal sebagai uji coba, dibanding menunggu tahun 2026 agar sempurna secara administratif.

“Lebih baik jalan dulu, nanti kita evaluasi. Tahun depan kita bisa tahu apa hambatannya, apa yang perlu diperbaiki,” katanya. (Adv/dprdkaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *