Timesnusantara.com — Samarinda. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD tengah menyiapkan penguatan fungsi pos pelayanan terpadu atau posyandu dengan menerapkan enam standar pelayanan minimal. Langkah ini diambil untuk memberikan pelayanan terpadu kepada masyarakat desa secara lebih luas dan terstruktur.
Kepala DPMD Kaltim Puguh Hardjanto menjelaskan bahwa pendekatan baru ini mengintegrasikan enam bidang penting dalam pelayanan publik yaitu pendidikan kesehatan pekerjaan umum perumahan rakyat ketenteraman dan ketertiban umum serta bidang sosial.
Konsep ini menurutnya diharapkan dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperluas manfaat posyandu yang sebelumnya hanya berfokus pada kesehatan anak dan ibu.
“Program ini didukung banyak pihak seperti OPD teknis TP Posyandu dan Baznas. Kami akan kawal mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan,” ujar Puguh, Minggu (15/6/2025).
Ia menambahkan bahwa proses sosialisasi telah dimulai sejak Agustus 2024 secara nasional dan kini Kalimantan Timur bersiap menjadi pelaksana aktif mulai tahun ini.
Enam bidang layanan tersebut dijelaskan sebagai berikut. Pertama bidang pendidikan yang meliputi edukasi dan penyuluhan pentingnya pendidikan serta akses yang lebih luas bagi anak dan remaja.
Kedua layanan kesehatan sebagai peran utama posyandu akan tetap berlanjut dengan vaksinasi pemantauan pertumbuhan anak dan edukasi gizi.
Ketiga pada sektor pekerjaan umum mencakup upaya perbaikan infrastruktur lingkungan dan fasilitas umum yang mendukung wilayah kerja posyandu.
Keempat bidang perumahan rakyat berupa bantuan rumah layak huni perbaikan hunian serta penyuluhan tentang tata ruang pemukiman.
Selanjutnya bidang ketertiban umum dengan kegiatan seperti pembentukan pos keamanan lingkungan dan kerja sama bersama aparat untuk menjaga kondusifitas.
Terakhir bidang sosial mencakup bantuan kepada warga rentan pendampingan kasus sosial serta pemberdayaan komunitas melalui kegiatan berbasis masyarakat.
Dengan penerapan enam standar ini posyandu diharapkan menjadi pusat layanan masyarakat desa yang menyeluruh dan mampu menjawab berbagai kebutuhan dasar warga.
Puguh juga menekankan bahwa program ini tidak hanya soal layanan tetapi juga memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah berbasis desa. (Adv Diskominfo Kaltim)
Penulis: Rey | Editor: Redaksi
