Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar tanpa pungutan harus segera dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Ia menilai, langkah percepatan sangat penting agar manfaat dari putusan tersebut bisa segera dirasakan masyarakat.

“Putusan MK itu sifatnya final dan mengikat. Jadi harus segera ditindaklanjuti, bukan hanya disambut wacana,” ujar Darlis, Minggu (15/6/2025).

Dalam putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional. Amar putusan menyatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa biaya adalah tanggung jawab negara, termasuk di sekolah swasta yang memenuhi syarat.

Namun hingga pertengahan Juni ini, regulasi teknis pelaksanaan di daerah masih belum diterbitkan oleh pemerintah pusat. Kondisi ini dikhawatirkan membuat kebijakan hanya berhenti di atas kertas.

“Kami minta juknis segera disusun dan didistribusikan ke daerah. Tanpa itu, pelaksanaan di lapangan akan sulit berjalan,” tegas Darlis.

MK dalam pertimbangannya tetap membuka peluang bagi sekolah swasta untuk menerima pembiayaan dari peserta didik atau sumber lain, selama tidak melanggar peraturan yang berlaku. Namun, bantuan dari negara tetap diprioritaskan bagi sekolah atau madrasah swasta yang layak menerima.

Putusan MK ini merupakan hasil gugatan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga individu: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka menyoroti masih adanya pungutan biaya di tingkat pendidikan dasar, yang berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.

DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan ini di tingkat daerah. Harapan publik kini tertuju pada kecepatan respons pemerintah pusat agar prinsip pendidikan gratis dapat segera diterapkan secara menyeluruh di seluruh Indonesia. (Adv/dprdkaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *