Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengingatkan pentingnya penyusunan regulasi tegas mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tingkat daerah. Hal ini dinilai krusial demi menjamin hak masyarakat untuk hidup sehat dan terbebas dari paparan asap rokok di ruang publik.

Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa aturan terkait KTR sebaiknya tidak berhenti pada tataran surat edaran atau kebijakan kepala daerah semata, melainkan harus diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) yang memiliki kekuatan hukum lebih mengikat.

“Kalau hanya mengandalkan surat edaran, penegakan aturan menjadi lemah. Perda memberikan dasar hukum yang lebih kokoh agar kawasan publik bisa benar-benar steril dari asap rokok,” ungkapnya, Senin (16/6/2025).

Sri menjelaskan, kebanyakan wilayah di Kaltim saat ini masih sebatas mengadopsi aturan KTR melalui instrumen non-perda, padahal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sudah jelas mengamanatkan bahwa kebijakan KTR harus diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah.

Ia menekankan bahwa tanpa regulasi yang jelas dan kuat, kawasan-kawasan yang seharusnya bebas rokok, seperti rumah sakit, sekolah, dan kantor pemerintahan, masih sering ditemukan tidak patuh terhadap prinsip KTR.

“Perda menjadi pilar penting agar ada sanksi yang bisa diterapkan, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan yang terstruktur,” ujar Sri.

Ia menegaskan bahwa penerapan KTR bukan dimaksudkan untuk mendiskriminasi perokok. Justru sebaliknya, kebijakan ini bertujuan menciptakan ruang bersama yang adil, di mana hak perokok dan non-perokok bisa dihormati melalui pengaturan zona merokok yang layak dan tidak mengganggu.

“Tidak ada pelarangan mutlak, tapi aktivitas merokok harus ditempatkan pada area khusus. Yang ingin kita lindungi adalah kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia agar tidak terdampak oleh asap rokok di tempat umum,” tegasnya.

Di tingkat provinsi, Kaltim sejatinya sudah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang KTR. Namun, implementasi di tingkat bawah akan efektif hanya jika pemerintah kabupaten/kota juga ikut menyusun regulasi serupa secara serius dan konsisten.

“Keberhasilan kebijakan ini sangat ditentukan oleh kolaborasi lintas wilayah. Kalau daerah bergerak bersama, upaya menciptakan lingkungan sehat akan jauh lebih maksimal,” tandasnya. (Adv Diskominfo Kaltim)

Penulis: Rey | Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *