Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Komitmen terhadap tanggung jawab sosial di sektor pertambangan kembali ditegaskan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim). Kepala Dinas ESDM, Bambang Arwanto, menegaskan bahwa setiap perusahaan tambang wajib menjalankan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) secara terstruktur dan terukur.

Pernyataan tersebut disampaikannya menyusul pelaksanaan forum konsultasi publik yang digelar oleh tiga perusahaan tambang, yakni PT Bara Sejati, PT Apira Utama, dan PT Dermaga Energi. Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam penyusunan dokumen Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) yang menjadi acuan kerja lima tahun ke depan.

“Konsultasi publik ini merupakan langkah krusial dalam membangun rencana strategis yang benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat sekitar tambang,” ujar Bambang.

Ia menekankan bahwa keberadaan perusahaan tambang tidak cukup hanya memberi kontribusi ekonomi, tetapi juga harus hadir dalam upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat yang terdampak kegiatan operasional mereka.

RIPPM disusun sebagai panduan menyeluruh untuk menjalankan PPM secara menyeluruh dan inklusif. Isinya mencakup berbagai sektor pembangunan masyarakat, mulai dari pelatihan keterampilan, peningkatan akses pendidikan, penguatan UMKM, hingga pembangunan infrastruktur dasar di wilayah sekitar tambang.

“Perusahaan harus membangun sinergi dengan pemerintah dan tokoh lokal agar program yang dijalankan benar-benar menyentuh akar persoalan di masyarakat,” jelas Bambang lebih lanjut.

Dalam forum tersebut, hadir pula jajaran pemerintah provinsi dan kabupaten, perangkat desa, serta tokoh masyarakat dari sekitar wilayah operasional perusahaan. Kegiatan ini menjadi wadah terbuka untuk menyampaikan aspirasi, sekaligus memvalidasi kebutuhan yang paling mendesak di lapangan.

Bambang mengingatkan bahwa kewajiban menyusun RIPPM telah diatur secara tegas dalam regulasi nasional, yakni melalui Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“PPM bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen nyata perusahaan dalam membangun masyarakat yang mandiri, produktif, dan berdaya saing,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa dengan keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan, diharapkan terwujud transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program sosial perusahaan tambang.

Pemerintah Provinsi Kaltim, melalui Dinas ESDM, akan terus memantau dan memastikan agar RIPPM dijalankan secara konsisten oleh seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya. (Adv Diskominfo Kaltim)

Penulis: Rey | Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *