Timesnusantara.com — Samarinda. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi para pekerja rentan dan sektor informal. Dalam audiensi bersama BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kaltim yang berlangsung di Kantor Gubernur, Selasa (17/6/2025), Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyoroti pentingnya percepatan pendaftaran pekerja ke dalam skema jaminan sosial.
Menurutnya, masih banyak tenaga kerja rentan yang belum mendapat akses perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemprov akan segera mengkaji dan menindaklanjuti kebijakan alokasi anggaran bersama Sekretaris Daerah.
“Saya akan diskusi dengan Bu Sekda, karena anggarannya sudah ada. Besok pagi akan kita bicarakan khusus untuk tenaga kerja rentan yang belum terdaftar,” kata Seno Aji usai pertemuan.
Tak hanya fokus pada pekerja sektor informal, Wagub juga menegaskan perlunya kesadaran dari perusahaan-perusahaan swasta di Kaltim agar mematuhi kewajiban mereka dalam menjamin keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja.
“Semua perusahaan harus bertanggung jawab. Jangan hanya menuntut produktivitas tanpa memberikan perlindungan. Kami akan segera kirim pemberitahuan kepada seluruh perusahaan swasta,” tegasnya.
Seno juga mengapresiasi pencapaian Kaltim yang dinilai BPJS sebagai salah satu provinsi terbaik dalam cakupan kepesertaan. Hal ini tidak terlepas dari peran aktif seluruh kepala daerah di kabupaten dan kota se-Kaltim yang turut membayarkan iuran pekerja di wilayahnya masing-masing.
“Kaltim dinilai terbaik secara nasional karena semua kepala daerah ikut terlibat langsung, termasuk dari provinsi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, turut menanggapi soal status Universal Health Coverage (UHC) di Kaltim.
Ia mengakui bahwa sempat terjadi penurunan, bukan karena minimnya kepesertaan, melainkan adanya perubahan kebijakan data yang digunakan pemerintah pusat.
“Dulu kita pakai data DTKS, sekarang berganti ke data SEMP. Karena itu, terjadi penurunan, tapi kita bersama Dinas Sosial akan segera mendaftarkan ulang agar memenuhi syarat UHC,” jelas Jaya.
Ia menggambarkan upaya ini sebagai langkah yang memberi harapan besar bagi masyarakat, terutama mereka yang selama ini tidak terjangkau sistem perlindungan kesehatan negara.
“Sebenarnya seperti air yang menetes di hamparan gurun yang kering, jadi melegakan,” ujarnya.
Upaya kolektif ini menjadi bukti bahwa Pemprov Kaltim tidak hanya berkomitmen secara administratif, tetapi juga secara nyata berupaya mewujudkan jaminan sosial yang inklusif dan berkeadilan. (Adv Diskominfo Kaltim)
Penulis: Rey | Editor: Redaksi
